Panwaslu : Pengaduan Pilkada DKI Sampai 6 Oktober
Kamis, 6 September 2012 | 06:21 WIB
Penentuan batas waktu pelaporan, ditentukan berdasarkan tahapan-tahapan rekapitulasi penghitungan suara dari tingkat kelurahan hingga tingkat provinsi.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta menyatakan masyarakat atau tim advokasi masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dapat melaporkan tindak pelanggaran atau kecurangan dalam Pemilukada DKI hingga 6 Oktober 2012.
"Kalau ada pelanggaran pada tanggal 29 September 2012, maka bisa ditambah tujuh hari. Kita masih bisa terima laporan pelanggaran paling lambat tanggal 6 Oktober 2012," kata ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah di kantor Panwaslu DKI, Jakarta, Rabu.
Menurut Ramdansyah, terdapat perbedaan dalam UU nomor 10 tahun 2008, yaitu adanya ketentuan pasal yang menyebutkan bahwa pidana pemilukada terkait hasil perolehan suara harus selesai lima hari sebelum penetapan nasional.
"Sementara dalam UU pemerintah daerah tidak pernah menyebut bahwa pidana pemilukada harus selesai sebelum penetapan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau tanggal 29 September 2012," ujar Ramdansyah.
Ramdansyah menuturkan laporan pelanggaran masih bisa diterima setelah penetapan pasangan calon, seperti tertera dalam UU nomor 32 tahun 2004 dan PP nomor 6 tahun 2005 dengan batasan selama 14 hari di kantor Panwaslu.
"Akan tetapi, kalau Pemilukada DKI harus melibatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Panwaslu masih memiliki kewenangan untuk mengawasinya," tutur Ramdansyah.
Ramdansyah mengungkapkan penentuan batas waktu pelaporan, yaitu 6 Oktober 2012 ditentukan berdasarkan tahapan-tahapan rekapitulasi penghitungan suara dari tingkat kelurahan hingga tingkat provinsi.
Ramdansyah menambahkan, sesuai dengan jadwal penghitungan rekapitulasi suara tingkat kelurahan yang akan berlangsung pada 23 September, tingkat kecamatan pada 25 September, tingkat kabupaten atau kota pada 27 September dan tingkat provinsi pada 29 September 2012.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta menyatakan masyarakat atau tim advokasi masing-masing pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dapat melaporkan tindak pelanggaran atau kecurangan dalam Pemilukada DKI hingga 6 Oktober 2012.
"Kalau ada pelanggaran pada tanggal 29 September 2012, maka bisa ditambah tujuh hari. Kita masih bisa terima laporan pelanggaran paling lambat tanggal 6 Oktober 2012," kata ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah di kantor Panwaslu DKI, Jakarta, Rabu.
Menurut Ramdansyah, terdapat perbedaan dalam UU nomor 10 tahun 2008, yaitu adanya ketentuan pasal yang menyebutkan bahwa pidana pemilukada terkait hasil perolehan suara harus selesai lima hari sebelum penetapan nasional.
"Sementara dalam UU pemerintah daerah tidak pernah menyebut bahwa pidana pemilukada harus selesai sebelum penetapan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau tanggal 29 September 2012," ujar Ramdansyah.
Ramdansyah menuturkan laporan pelanggaran masih bisa diterima setelah penetapan pasangan calon, seperti tertera dalam UU nomor 32 tahun 2004 dan PP nomor 6 tahun 2005 dengan batasan selama 14 hari di kantor Panwaslu.
"Akan tetapi, kalau Pemilukada DKI harus melibatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Panwaslu masih memiliki kewenangan untuk mengawasinya," tutur Ramdansyah.
Ramdansyah mengungkapkan penentuan batas waktu pelaporan, yaitu 6 Oktober 2012 ditentukan berdasarkan tahapan-tahapan rekapitulasi penghitungan suara dari tingkat kelurahan hingga tingkat provinsi.
Ramdansyah menambahkan, sesuai dengan jadwal penghitungan rekapitulasi suara tingkat kelurahan yang akan berlangsung pada 23 September, tingkat kecamatan pada 25 September, tingkat kabupaten atau kota pada 27 September dan tingkat provinsi pada 29 September 2012.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




