Brigjen Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Djoko Tjandra

Jumat, 4 Desember 2020 | 19:17 WIB
FS
FB
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FMB
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 November 2020.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 November 2020. (Beritasatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap mantan Kabiro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.

Jaksa meyakini Brigjen Prasetijo terbukti bersalah telah menyuruh atau membuat surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan agar Djoko Tjandra dapat masuk ke Indonesia. Padahal Djoko Tjandra saat itu berstatus sebagai terpidana perkara cessie Bank Bali dan buronan sejak 2009 silam.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Prasetijo Utomo telah terbukti melanggar tindak pidana menyuruh melakukan, pemalsuan secara berlanjut," kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan terhadap Prasetijo, Jumat (4/12/2020).

Jaksa menilai Prasetijo sebagai anggota Polri seharusnya ikut menangkap Djoko Tjandra yang saat itu buronan. Namun, Prasetijo malah membantu Djoko Tjandra mendapat surat jalan untuk masuk ke Indonesia. Selain itu, Jaksa juga menilai Prasetijo terbukti  menghilangkan barang bukti dengan menyuruh anak buahnya membakar semua surat jalan palsu tersebut.

"Dan melakukan tindak pidana secara berlanjut membiarkan orang yang dirampas kemerdekaan melarikan diri dan bersama-bersama melakukan tindak pidana menghalangi-halangi penyidikan menghancurkan barang bukti," kata Jaksa.

Atas perbuatannya Jaksa menilai Prasetijo terbukti melanggar tiga pasal sekaligus yakni Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1), Pasal 426 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat (1), dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam menuntut Prasetijo, Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan Jaksa menilai Prasetijo berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan. Selain itu, sebagai pejabat negara atau penegak hukum, Prasetijo dinilai Jaksa telah melanggar kewajiban jabatan atau melalukan tindak pidana menggunakan kesempatannya yang diberikan kepadanya karena jabatannya.

"Hal meringankan terdakwa, belum pernah dihukum," kata Jaksa Yeni.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon