Kasus Suap Ekspor Benur, KPK Periksa Bagian Keuangan PT Perishable Logistic Indonesia
Senin, 7 Desember 2020 | 12:11 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa bagian keuangan PT Perishable Logistic Indonesia (PT PLI), Kasman, Senin (7/12/2020). Kasman bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Menteri KKP Edhy Prabowo (EP).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (7/12/2020).
Kasman diduga kuat bakal diperiksa penyidik untuk mendalami keterkaitan atau hubungan tempatnya bekerja dengan PT Aero Citra Kargo (ACK). Selain Kasman, KPK juga menjadwalkan memeriksa seorang pengusaha bernama Yudi Surya Atmaja serta seorang mahasiswa bernama Lutpi Ginanjar. Bersama Edhy Prabowo, Yudi diduga memiliki peran penting di PT ACK dengan meminjam nama Amri yang duduk sebagai Direktur Utama PT ACK dan Ahmad Bahtiar yang menjabat Komisaris PT ACK. Sementara Yudi Ginanjar diduga menjabat sebagai Direktur PT ACK.
PT ACK diduga memonopoli bisnis kargo ekspor benur atas restu Edhy Prabowo dengan tarif Rp 1.800 per ekor. Dalam menjalankan monopoli bisnis kargo ini, PT ACK menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri.
Yudi dan Lutpi bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Edhy Prabowo. Tak hanya Kasman, Yudi dan Lutpi, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa sejumlah saksi lainnya, yakni Betha Maya Febiana selaku pegawai PT Dua Putera Perkasa (DPP); Qushairi Rawi selaku pegawai MKP; Jan Saragih (karyawan swasta); dan Agustinus Jiuwengky (swasta). Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo.
Diketahui, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan bersama dua stafsusnya Safri dan Andreau Pribadi Misata; pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) bernama Siswadi; staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait izin ekspor benur. Sementara tersangka pemberi suap adalah Chairman PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.
Edhy Prabowo dan lima orang lainnya diduga menerima suap dari Suharjito dan sejumlah eksportir terkait jasa pengangkutan ekspor benur yang hanya dapat menggunakan PT Aero Citra Kargo.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




