Besok, Ayin bebas bersyarat

Kamis, 27 Januari 2011 | 17:09 WIB
JG
B
Penulis: Juan Ardya Guardiola | Editor: B1

SK pembebasannya sudah ditandatangani dan dikirim ke LP wanita Tanggerang.

Artalyta Suryani alias Ayin terpidana kasus suap terhadap jaksa urip Tri Gunawan, Jumat besok akan bebas bersyarat karena surat keputusan pembebasan bersyaratnya sudah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Untung Sugiono hari ini. 
 
"SK sudah kita tanda tangani dan sudah dikirim ke LP wanita Tanggerang," kata Untung singkat di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta hari ini. 
 
Untung mengatakan, pembebasan Ayin sudah sesuai prosedur yang berlaku. Menurutnya, setelah SK ditandatangani, seharusnya dibutuhkan waktu tiga minggu untuk memproses pembebasan bersyarat Ayin karena ada proses administrasi yang harus dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Tanggerang.
 
Namun, Untung mengatakan proses administrasi tidak akan memakan waktu hingga tiga minggu. 
 
"Ya enggak mesti begitu. Prosesnya kan bukan cuma hari ini saja. Itu TPP [Tim Pengamat Pemasyarakatan] sudah dari November kemarin. Sekarang tinggal pelaksanaannya saja," kata Untung. 
 
Ayin divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  pada Juli 2008, karena terbukti memberikan uang suap kepada Urip. Hukuman Ayin dikorting Mahkamah Agung dalam putusan kasasi yang memperingan hukuman Ayin menjadi 4,5 tahun. 
 
Dalam Keputusan Menteri Kehakiman RI No.1 Tahun 1999, setiap narapidana berhak mengajukan permohonan pembebasan bersyarat apabila sudah menjalani 2/3 dari masa tahanannya.
 
Ayin mulai mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sejak Maret 2008. Jika dihitung-hitung, Ayin sudah hampir menjalani hampir 2/3 masa tahanan.
 
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon