RUU Kesehatan Jiwa akan Dibuat Sangat Berhati-hati
Minggu, 9 September 2012 | 18:34 WIB
Komisi IX DPR akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) tentang pembentukan RUU Kesehatan Jiwa.
"Dalam rapat pembahasan agenda kerja, Komisi IX DPR RI telah memutuskan akan membentuk panja RUU Kesehatan Jiwa," kata anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatullah di Jakarta, Minggu (9/9).
Dia menyatakan RUU Kesehatan Jiwa ini akan sangat bersifat teknis. Soalnya, apabila kemudian dibuat dengan sangat normatif, akan rentan pada berbagai penyalahgunaan.
Poempida mengaku khawatir, jika UU Kesehatan Jiwa yang kemudian disahkan tidak memikirkan dampak penyalahgunaan masalah, bisa saja terjadi seorang koruptor atau pembunuh, bebas dari tuntutan akibat dianggap tidak sehat jiwanya.
"Atau bahkan seorang Presiden dimakzulkan akibat dinilai terganggu jiwanya. Lainnya, seorang teroris pun bisa bebas dari tuntutan hukum akibat hal serupa," ujar politikus Partai Golkar itu.
Menurut Poempida lagi, pada dasarnya batasan gangguan kejiwaan akan sangat sulit ditentukan dan dapat bermakna multi-interpretatif.
"Jangan sampai di kemudian hari para tersangka kasus apa pun yang pandai 'acting', mulai memainkan aksi 'terganggu jiwa'-nya untuk berkelit dari jeratan hukum," katanya.
Menurutnya, sangatlah penting bagi semua yang terlibat dalam perancangan UU Kesehatan Jiwa ini untuk memahami dengan sangat baik makna 'gangguan jiwa'. Yakni tidak hanya sebatas dalam basis definisinya saja, namun juga gejala-gejala serta berbagai kasus yang berhubungan dengan gangguan jiwa ini.
"Mengapa demikian? Karena yang akan disusun ini adalah berupa suatu undang-undang yang akan memayungi segala sesuatu yang berhubungan dengan basis gangguan jiwa," tukasnya.
Disebutkan, hingga kini masih ada sekitar 750.000-an orang Indonesia yang terganggu secara kejiwaan, serta (sebagian) mengalami perlakuan yang tidak manusiawi yaitu dengan dipasung.
"Dalam rapat pembahasan agenda kerja, Komisi IX DPR RI telah memutuskan akan membentuk panja RUU Kesehatan Jiwa," kata anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatullah di Jakarta, Minggu (9/9).
Dia menyatakan RUU Kesehatan Jiwa ini akan sangat bersifat teknis. Soalnya, apabila kemudian dibuat dengan sangat normatif, akan rentan pada berbagai penyalahgunaan.
Poempida mengaku khawatir, jika UU Kesehatan Jiwa yang kemudian disahkan tidak memikirkan dampak penyalahgunaan masalah, bisa saja terjadi seorang koruptor atau pembunuh, bebas dari tuntutan akibat dianggap tidak sehat jiwanya.
"Atau bahkan seorang Presiden dimakzulkan akibat dinilai terganggu jiwanya. Lainnya, seorang teroris pun bisa bebas dari tuntutan hukum akibat hal serupa," ujar politikus Partai Golkar itu.
Menurut Poempida lagi, pada dasarnya batasan gangguan kejiwaan akan sangat sulit ditentukan dan dapat bermakna multi-interpretatif.
"Jangan sampai di kemudian hari para tersangka kasus apa pun yang pandai 'acting', mulai memainkan aksi 'terganggu jiwa'-nya untuk berkelit dari jeratan hukum," katanya.
Menurutnya, sangatlah penting bagi semua yang terlibat dalam perancangan UU Kesehatan Jiwa ini untuk memahami dengan sangat baik makna 'gangguan jiwa'. Yakni tidak hanya sebatas dalam basis definisinya saja, namun juga gejala-gejala serta berbagai kasus yang berhubungan dengan gangguan jiwa ini.
"Mengapa demikian? Karena yang akan disusun ini adalah berupa suatu undang-undang yang akan memayungi segala sesuatu yang berhubungan dengan basis gangguan jiwa," tukasnya.
Disebutkan, hingga kini masih ada sekitar 750.000-an orang Indonesia yang terganggu secara kejiwaan, serta (sebagian) mengalami perlakuan yang tidak manusiawi yaitu dengan dipasung.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




