Pasca Kasus Dewi Aryani

Panwaslu Diminta Konsentrasi ke Kasus yang Merugikan Warga

Minggu, 9 September 2012 | 21:28 WIB
MI
B
Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah (kiri), Anggota DPR RI Komisi VII Franksi PDIP, Dewi Aryani (kedua kanan), didampingi Penasehat Hukum, Arteria Dahlan (kedua kiri), Tim Advokasi pasangan Jokowi-Ahok, Sierra Prayuna (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait  klarifikasi tentang  pernyataannya, bahwa sejumlah kasus kebakaran yang melanda Jakarta terjadi secara sistematis.
Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah (kiri), Anggota DPR RI Komisi VII Franksi PDIP, Dewi Aryani (kedua kanan), didampingi Penasehat Hukum, Arteria Dahlan (kedua kiri), Tim Advokasi pasangan Jokowi-Ahok, Sierra Prayuna (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait klarifikasi tentang pernyataannya, bahwa sejumlah kasus kebakaran yang melanda Jakarta terjadi secara sistematis. (Antara/Reno Esnir)
Semua pihak harus mengedepankan prinsip kompetisi sehat.

Tim Kampanye Jokowi-Basuki menyambut baik sekaligus mengapresiasi keputusan Panwaslu DKI Jakarta, yang menyatakan bahwa politikus PDI Perjuangan (PDIP), Dewi Aryani, tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilukada.



Budi Purnomo Karjodihardjo, Koordinator Bidang Komunikasi & Media Center Tim Kampanye Jokowi-Basuki, mengakui, bahwa pihaknya sejak awal yakin Panwaslu akan mengambil kesimpulan demikian.

Sebab menurutnya, tuduhan terhadap Dewi Aryani itu tak berdasar. 

"Apa yang dilakukan Panwaslu DKI adalah kerja profesional, yang patut didukung oleh semua pihak," katanya, di Jakarta, Minggu (9/9).



Budi melanjutkan, pihaknya berharap sebaiknya Panwaslu DKI (kini) lebih berkonsentrasi kepada pelanggaran-pelanggaran substansial terkait Pemilukada DKI Jakarta yang merugikan warga Jakarta.



"Kami juga meminta agar semua pihak mengedepankan prinsip-prinsip kompetisi yang sehat dan menghindari praktik-praktik kompetisi yang negatif, seperti kampanye hitam dan sejenisnya," katanya.



Lebih jauh, Budi menegaskan bahwa Tim Kampanye Joowi-Basuki sendiri memiliki prinsip yang sudah sangat jelas, yakni menganut prinsip-prinsip komunikasi kasih sayang yang mengedepankan pemberitaan yang positif dan konstruktif.



"Sebaliknya, kami menghindari penggunaan kampanye yang negatif dan destruktif," tutur dia.

Untuk diketahui, pada 26 Agustus lalu, Ramdan Alamsyah melaporkan dugaan pelanggaran "kampanye hitam" atas Dewi Aryani kepada Panwaslu DKI. 

Disebutkan, Dewi mengatakan bahwa kebakaran di banyak lumbung suara milik Jokowi merupakan teror bagi pasangan ini. Selain itu, kejadian tersebut merupakan sabotase dari pasangan calon gubernur Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli untuk mengalahkan pasangan Jokowi-Basuki.



Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Panwaslu, pihak tim kampanye Fauzi Bowo mengaku merasa dirugikan atas pernyataan Dewi Aryani di media massa itu. 

"Kepada Dewi Aryani selaku anggota DPR RI, diharapkan untuk hati-hati memberikan statement terkait dengan peristiwa kebakaran yang terjadi di Jakarta," tegur Ketua Panwaslu, Ramdansyah.



Hari ini, Panwaslu sendiri menyatakan bahwa tuduhan (kampanye hitam) itu tidak terbukti.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon