Pegawai BI diseret ke Pengadilan Tipikor

Senin, 31 Januari 2011 | 16:45 WIB
JG
B
Penulis: Juan Ardya Guardiola | Editor: B1

Bekas Sekretaris Gubernur BI Burrhanudin Abdullah ini didakwa menghalangpenyidikan KPK karena mengambil dokumen yang sudah disegel

Meike Henriett Bambang, bekas sekretaris Gubernur Bank Indonesia Burhanudin Abdullah menjadi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena dinilai telah menghalang-halangi penyidikan KPK. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Syahroli hari ini, Meike mengambil sejumlah dokumen di almari yang sudah disegel penyidik KPK.
 
Pada tanggal 28 Januari 2008, penyidik KPK menggeledah kantor BI, khususnya ruang Gubernur BI di lantai 3 berkaitan dengan dugaan kasus penyalahgunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar. Sehari pasca penggeledahan, Mieke sudah diberitahu Staf Gubernur BI Boyke Suwadi bahwa brankas milik Gubernur BI yang berada di ruang istirahat, di ruang file dan lemari meja komputer di samping meja kerja Gubernur BI telah disegel oleh petugas penyidik KPK.
 
"Tetapi pada tanggal 30 Januari,  terdakwa justru mengambil dokumen-dokumen dari lemari yang sudah disegel oleh penyidik KPK tersebut," kata Syahroli sembari mengatakan barang-barang brangkas yang berada di ruang istirahat dan lemari meja komputer Gubernur BI merupakan milik Burhanudin, sedangkan bankas di ruang file adalah milik Siti Rohaeni sekretaris Burhanudin lainnya. 
 
Mieke yang sudah mengetahui adanya penyegelan, seharusnya tidak membuka segel tersebut. Sebagai sekretaris Gubernur BI, Mieke semestinya mengetahui bahwa penyegelan tersebut dalam rangka penyidikan kasus korupsi di BI. Dalih Mieke bahwa dirinya ingin merapikan dokumen tersebut dinilai hanya sekadar alasan.
 
"Perbuatan terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi yang dilakukan oleh KPK,"kata Jaksa Syahroli. 
 
Menurut Jaksa, Mieke kemudian menyembunyikan sejumlah barang yang akan menajdi barang bukti perkara korupsi yang sedang disidik KPK. Bekas Sekretaris Burhanudin dari Mei 2003-20008 itu dijerat dengan pasal 21 dan pasal 23 Undang-Undang Anti Korupsi. 
 
Atas dakwaan Jaksa, baik Mieke maupun pengacaranya akan mengajukan eksepsi.  Majelis hakim yang dipimpin oleh Herdi Agusten mengatakan Meike dan pengacaranya diberi waktu seminggu untuk menyusun eksepsi.  "Kami akan mengajukan eksepsi," kata Mieke.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon