Cegah Kerumunan Libur Akhir Tahun, Pemda DIY Izinkan Pembatasan Akses Wisatawan

Kamis, 17 Desember 2020 | 11:41 WIB
FE
JM
Penulis: Fuska Sani Evani | Editor: JEM
Ilustrasi Liburan
Ilustrasi Liburan (Istimewa)

Yogyakarta, Beritasatu.com - Pemerintah DI Yogyakarta memberikan kewenangan kepada kabupaten/kota untuk membatasi akses wisatawan luar daerah saat libur akhir tahun, untuk menekan penularan Covid-19.

"Pemerintah kabupaten/kota dipersilakan mengambil kebijakan sesuai kebutuhan, termasuk penutupan akses," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, Kamis (17/12/2020).

Kadarmanta mengatakan, upaya yang paling berat dalam penanggulangan penularan virus corona adalah mencegah dan meniadakan kerumunan, karena hal itu sangat menyangkut kesadaran masyarakat.

"Kalau masyarakat sendiri sudah sadar dan mau menghindari kerumunan, maka upaya Pemda jadi lebih mudah, tetapi ini kan tidak, meski sudah dilakukan upaya prefentif sekaligus ekspresif, tetapi tidak mengurangi kerumunan," katanya.

Aji pun menyatakan, jika semua bisa dan mau tertib (mematuhi protokol kesehatan), maka kasus Covid-19 di DIY bisa ditekan.

Diketahui, dalam dua minggu terakhir atau sejak tanggal 2-15 Desember 2020, terjadi penambahan kasus positif Covid-19 di DIY hingga 2.345 orang.

Hasil positif itu berdasar pemeriksaan terhadap 16.136 orang. Sementara total orang yang telah melakukan swab tes sebanyak 111.544 orang dari total penduduk DIY sebanyak 3,7 juta lebih.

Sekda DIY menyatakan, mustahil bagi DIY untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Kami rasanya tidak ada rencana untuk melakukan PSBB," ujarnya.

Namun, DIY tetap memberlakukan kepada semua tamu pemerintahan dan masyarakat umum luar daerah yang ingin berkunjung ke DIY, tidak perlu melakukan tes swab, dan mengacu pada Pergub 48 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan panduan pelaksanaan pelayanan publik, yang mengharuskan setiap wisatawan wajib menyertakan surat keterangan sehat atau hasil rapid test.

Wisatawan yang ingin berkunjung ke Yogyakarta memang tidak perlu melakukan test swab, cukup dengan rapid test hasil nonreaktif. Sedangkan untuk pengawasan wisatawan, diserahkan kepada pengelola bandara, juga PT KAI bagi penumpang kereta api, sedang penumpang bus, diberlakukan screening di terminal.

Sementara itu, Pemerintah Kota Yogya akan menggelar pemeriksaan acak kepada wisatawan saat libur akhir tahun untuk memeriksa hasil rapid test atau swab test.

Wali Kota Yogya, Haryadi Suyuti menegaskan, surat keterangan sehat merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi wisatawan.

"Ya memang sulit, tetapi ini harus dilakukan, dengan sampling. Kalau ada kerumunan, jangan kaget, nanti ada petugas kami yang mendatangi, lalu menanyakan anda dari mana dan diminta menunjukkan hasil tes kesehatan," katanya,

Berbagai konsekunsi pun bisa diterima wisatawan yang tidak dapat menunjukkan hasil rapid nonreaktif atau swab test negatif, diminta kembali.

Kota Yogyakarta, kata Haryadi, pada dasarnya sangat terbuka dalam menerima wisatawan dari berbagai daerah selama liburan.

"Kami harap jangan tersinggung ketika suatu saat ada tim dari Satgas Penanganan Covid-19 menanyakan anda dari mana, serta bukti surat sehat," katanya.

Terpisah, Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo Eryono menyampaikan bahwa meski payung hukum telah ditetapkan, namun masih banyak masyarakat yang tidak membawa surat keterangan sehat saat berkunjung ke Yogyakarta.

Menurutnya, dari 60 persen okupansi hotel saat November lalu, sejumlah 8 persen pengunjung tidak membawa surat keterangan sehat atau rapid test.

Bagi mereka yang tidak membawa surat rapid test, pihak hotel menyarankan kepada wisatawan agar periksa ke puskesmas terdekat.

"Sekarang sudah lumayan. Rombongan pun kami wajibkan untuk rapid test," ungkpanya.  



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon