KPU Siap Hadapi Gugatan Peserta Pilkada
Jumat, 18 Desember 2020 | 18:37 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku siap menghadapi berbagai tuntutan para pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada Serentak 2020 yang kalah dalam bertarung. KPU sudah melakukan serangkaian rapat koordinasi (Rakor) dan bimbingan teknis (Bimtek) dalam persiapan menghadapi Perselisihan Hasil Pemilu atau Pilkada (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Rakor dilaksanakan secara internal dan eksternal. Rakor internal KPU dengan KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota penyelenggara Pilkada. Sementara Rakor eksternal dengan MK," kata Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Hasyim Asy'ari di Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Ia menjelaskan kegiatan Bimtek juga dilaksanakan secara internal dan eksternal. Bimtek internal dilaksanakan oleh KPU dengan peserta KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota penyelenggara pilkada. Sementara Bimtek eksternal oleh MK dengan peserta KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota penyelenggara Pilkada.
"Kegiatan Rakor dan Bimtek dilaksanakan secara daring (Dalam Jaringan) dan luring (Luar Jaringan)," tutur Hasyim.
Dia menyebut dalam menghadapi PHPU, KPU Pusat mengkoordinasikan penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK. Hal itu agar dapat berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU Pusat. Sementara advokat atau kuasa hukum disiapkan oleh masing-masing KPU Daerah.
Dia menegaskan mengacu pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020, tahapan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dan kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan 13-17 Desember 2020. Sementara rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tanggal 16-20 Desember 2020.
"Adapun jadwal pengajuan permohonan PHPU ke MK adalah 3 x 24 jam terhitung sejak tanggal dan jam penetapan hasil penghitungan suara Pilkada di daerah," tegas Hasyim.
BACA JUGA
SMRC: Pilkada 2020 Cukup Jurdil
Untuk penetapan calon terpilih, dia mengemukakan jika tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan maka calon bupati dan calon walikota terpilih ditetapkan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU. Hal yang sama juga berlaku untuk calon gubernur yaitu ditetapkan paling lama lima hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU.
"KPU Pusat menginstruksikan KPU Daerah pilkada agar pelaksanaan kegiatan penetapan paslon terpilih mengikuti jadwal yang ada. KPU Daerah diharapkan tidak terburu-buru menetapkan paslon terpilih setelah penetapan hasil penghitungan suara," tutup Hasyim.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




