Jelang Natal dan Tahun Baru, Satpol PP Depok Razia Miras

Minggu, 20 Desember 2020 | 17:20 WIB
BH
WP
Penulis: Bhakti Hariani | Editor: WBP
Anggota Satpol PP saat mengamankan minuman beralkohol.
Anggota Satpol PP saat mengamankan minuman beralkohol. (Dok Satpol PP Depok)

Depok, Beritasatu.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyita 874 botol minuman beralkohol (minol) dalam operasi gabungan bersama TNI/ Polri. Langkah ini sebagai upaya menjaga kondusivitas dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum jelang pergantian tahun 2020.

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan, penertiban miras dilakukan di tiga toko yakni Jalan Margonda Raya sebanyak 292 botol, Jalan Bahagia sebanyak 234 botol, dan Jalan Raya Bogor sebanyak 348 botol. "Kami berhasil menyita 874 botol miras," ujar Lienda di Depok, Jawa Barat, Minggu (20/12/2020).

Lienda menuturkan, langkah antisipasi ini dilakukan karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. Dengan razia ini diharapkan tidak ada perayaan Tahun Baru 2021 yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Lebih lanjut diungkap Lienda, kegiatan yang dilakukan ini untuk menertibkan peredaran dan penjualan minol ilegal. Sebab, kata Lienda, Kota Depok tidak pernah mengeluarkan izin untuk penjual minol.

Razia yang dilakukan Satpol PP Kota Depok ini diikuti 57 personel. Razia juga bersinergi dengan TNI sebanyak sembilan personel dan kepolisian sebanyak 17 personel.

Razia tersebut mengacu dua perda di Depok yakni, Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon