Kemkes Siap Revisi Aturan Dorong Obat Modern Asli Indonesia Masuk JKN

Senin, 21 Desember 2020 | 18:17 WIB
WP
WP
Penulis: Whisnu Bagus Prasetyo | Editor: WBP
Ilustrasi obat herbal lokal
Ilustrasi obat herbal lokal (Istimewa )

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Kesehatan (Kemkes) menyatakan kesiapannya merevisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Penyusunan dan Penerapan Formularium Nasional Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Selama ini, aturan tersebut dinilai menghambat pengembangan dan pemanfaatan Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) karena obat-obatan berbahan dasar herbal tidak masuk dalam daftar obat rujukan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bisa dicover BPJS Kesehatan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemkes, Oscar Primadi menyatakan untuk bisa masuk dalam daftar obat JKN, instansinya perlu memastikan mutu, manfaat obat, kualitas, serta faktor keamanan OMAI yang diusulkan. "Bukan tidak mungkin dilakukan perubahan sesuai perkembangan selama itu berpihak pada kepentingan publik. Karena ini kan demi kesehatan masyarakat," ujar Oscar dalam webinar Dialog Nasional Efek Covid-19 Urgensi Ketahanan Sektor Kesehatan secara daring, Senin (21/12/2020).

Dia mengataan, Kemkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan melakukan evaluasi sebelum menerbitkan izin edar suatu produk OMAI, sampai memasukkannya ke dalam JKN. "Nanti payung besarnya adalah JKN, kami perlu melakukan pembahasan pronas tersendiri mengenai fitofarmaka ini. Perlu duduk bersama karena untuk relaksasi harus dilakukan sesuai international practice dari WHO," jelas Oscar.

Sementara Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Septian Hario Seto menyatakan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk mendorong relaksasi daftar obat JKN agar OMAI bisa masuk ke dalamnya dan digunakan oleh dunia medis di Indonesia. "Awal tahun Pak Menko akan mengusulkan dilakukannya rakor khusus untuk ini, agar OMAI dibukakan pintu masuk ke JKN, biar nanti produsen farmasi menawarkan langsung ke dokter dan rumah sakit. Jangan kita tutup pintunya dulu," kata Seto.

Ia juga mengapresiasi langkah Kementerian Perindustrian (Kemperin) yang telah lebih dulu menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Farmasi.

Dengan aturan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) produk farmasi yang baru, Kemperin dinilai telah mendorong kemandirian industri obat nasional dengan bahan baku herbal dari dalam negeri. "Kita harus kompak memasukkan TKDN sebagai komponen utama, dan bahan bakunya ada di domestik. Namun, kita juga ingin pemain farmasi domestik bisa memberikan harga obat yang kompetitif. Jangan karena sudah diakomodir masuk dalam TKDN, lalu harganya dibuat tinggi," tegas Seto.

Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemperin, Muhammad Khayam menegaskan komitmen instansinya dalam meningkatkan kemandirian industri obat nasional yang selama ini sangat bergantung pada bahan baku impor. Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tersebut, Khayam menjelaskan perubahan penghitungan TKDN produk farmasi yang mempermudah produsen OMAI di dalam negeri. "Sesuai aturan baru, menghitung TKDN obat tidak lagi memakai metode cost based, melainkan dengan metode processed based," jelas Khayam.

a menjelaskan penghitungan nilai TKDN produk farmasi berdasar processed based dilakukan dengan pembobotan terhadap kandungan bahan baku Active Pharmaceuticals Ingredients (API) sebesar 50%, proses penelitian dan pengembangan sebesar 30%, proses produksi sebesar 15% serta proses pengemasan sebesar 5%. "Metode ini diharapkan dapat memperkuat dan mendorong pengembangan industri bahan baku obat (BBO), meningkatkan riset dan pengembangan obat baru. Selain itu, dapat mengurangi impor bahan baku obat dan mendorong kemandirian bangsa di sektor kesehatan," paparnya.

Kebijakan TKDN di sektor farmasi juga bertujuan untuk berkontribusi dalam program pengurangan impor yang ditargetkan mencapai 35% pada 2022. Pasar dalam negeri dinilainya sangat potensial untuk berbagai produk farmasi dan alat kesehatan dengan kandungan lokal tinggi.

Berdasarkan data BPOM tahun 2020, terdapat 129 Industri Obat Tradisional, namun hanya 22 perusahaan yang memproduksi obat herbal terstandar (OHT). Adapun lima perusahaan telah mengembangkan fitofarmaka. Selebihnya, tergolong dalam Industri Ekstrak Bahan Alam. Saat ini yang telah terdaftar di BPOM sekitar 11 ribu produk jamu, tetapi yang merupakan produk OMAI sejumlah 23 produk fitofarmaka dan 69 OHT.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon