Libur Natal dan Tahun Baru, Sultan Perintahkan Ketua RT Periksa Setiap Tamu

Rabu, 23 Desember 2020 | 12:47 WIB
FE
JM
Penulis: Fuska Sani Evani | Editor: JEM
Ilustrasi tes cepat Covid-19 massal.
Ilustrasi tes cepat Covid-19 massal. (Antara)

Yogyakarta, Beritasatu.com - Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi mengeluarkan surat Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 7/INSTR/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 pada saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang ditandatangani pada Selasa (22/12/2020).

Dalam instruksi tersebut, Sultan memerintahkan kepada wali kota/bupati di lima kabupaten/kota di DIY agar menjalankan enam poin instruksi terkait upaya pencegahan Covid-19.

Pertama, memperketat operasi yustisi/nonyustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan. Kedua, mencegah kegiatan sosial yang berpotensi mengumpulkan orang banyak.

Ketiga, memperketat pembatasan sosial dengan memberlakukan pembatasan jam operasional di pusat-pusat perbelanjaan seperti  mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, tempat hiburan, dan tempat wisata dengan pelaksanaan jam operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai 22.00 WIB dimulai 24 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Keempat, memperketat protokol kesehatan di rest area, tempat parkir, hotel dan tempat wisata. Kelima, optimalisasi dan pemanfaatan isolasi terpusat, dan keenam, mewajibkan kepada pengelola hotel/penginapan, dan ketua RT/RW sebelum menerima tamu dari luar DIY untuk meminta hasil rapid test antigen atau swab test berbasis PCR, dengan hasil negatif paling lama H-7.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menambahkan, alasan pemerintah DIY tidak mengikuti aturan pemerintah pusat yang sudah menentukan batas jam operasional mal, tempat hiburan dan tempat usaha lain sampai pukul 20.00 lantaran beberapa pemerintah kabupaten/kota di DIY sudah ada yang memberlakukan aturan serupa lebih dulu dan hanya sampai pukul 22.00

"Sehingga pemerintah DIY memberikan batas maksimal jam operasional tempat usaha hanya sampai pukul 22.00 WIB," katanya, Rabu (23/12/2020).

Meski begitu, Aji menegaskan agar masing-masing kabupaten/kota untuk tetap mengatur daerahnya, karena menurutnya aturan tersebut tidak berlaku di seluruh wilayah.

Apabila terdapat tempat usaha yang melanggar ketentuan tersebut, maka tim satgas akan mengamankan toko tersebut."Nanti tim Satgas, Kepolisian, dan Satpol PP akan mengamankan," tegasnya.

Terpisah, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogya, Heroe Purwadi menyampaikan, bahwa Kota Yogya memperketat pemeriksaan syarat rapid test antigen bagi pelaku perjalanan.

"Wisatawan yang berlibur ke Kota Yogya harus benar-benar  mengantongi surat hasil rapid test antigen," kata Kadarmanta.

Menurutnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogya akan memeriksa kelengkapan surat pemeriksaan cepat antigen wisatawan di beberapa lokasi seperti tempat parkir.

"Jika ada wisatawan tanpa surat sehat hasil rapid test antigen akan langsung ditindak dan tidak diperbolehkan berwisata," tegas Kadarmanta.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon