Negara Tidak Boleh Tunduk dengan Kelompok Intoleran
Kamis, 24 Desember 2020 | 17:05 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Setiap organisasi, kelompok atau individu masyarakat di Indonesia harus tunduk pada hukum yang berlaku sesuai undang-undang. Jika melawan atau menyimpang dari koridor hukum, maka harus ditindak tegas.
"Kalau mereka masih WNI tentu harus tunduk pada hukum negara. Kalau sudah melawan hukum, menghalangi penegakan hukum, tentu harus ditindak sesuai hukum yang berlaku pula. Tidak ada pengecualian," kata Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Research and Analysis, Fadhli Harahab, di Jakarta, Kamis (24/12/2020).
Fadhli pun menyoroti pergerakan organisasi intoleran dan radikal yang kerap tidak sesuai kaidah hukum. Menurutnya, dalam diri kaum intoleran dan radikal bersemayam fanatisme buta akibat ketidakpahaman.
"Orang seperti ini mudah terhasut, di-agitasi dan diprovokasi untuk melakukan apapun yang mereka anggap benar sekalipun harus menentang hukum," ujarnya.
Pada level tertentu, kaum intoleran dan radikal rela melakukan aksi terorisme dengan berbagai cara. Mereka pun menganggap negara adalah musuh, sekalipun negara itu berideologi Islam.
Direktur Eksekutif Lembaga Emrus Corner, Emrus Sihombing menilai, siapapun kelompok intoleran baik yang eksplisit maupun implisit, harus taat terhadap proses hukum. "Setiap warga negara, mau dia organisasi apapun harus taat kepada hukum," kata Emrus.
Emrus mengingatkan, Indonesia merupakan negara hukum dan menjunjung demokrasi. "Tidak ada negara demokrasi yang tidak diatur oleh hukum. Hukum itu mengatur tatanan berperilaku. Kalau tidak diatur hukum, menjadi tidak demokrasi," ujar Emrus.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




