Di tengah ramai kasus kerusuhan dengan kekerasan, hari ini, 9 Februari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pemerintah tengah mendaftar organisasi massa (ormas) yang menyalahi aturan perundang-undangan, mengganggu ketertiban dan keamanan.
"Kalau sudah ada fakta dan bukti [suatu ormas melanggar peraturan], kami akan tempuh [pembubaran]," kata Menteri. "Ormas mana saja, kami tak main-main." Ditambahkannya, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan kepolisian.
Sebab sudah jelas, kata Menteri pula, dalam UU Nomor 8 tahun 1985, ormas mempunyai fungsi dan kewajiban. Undang-undang tentang ormas itu didukung dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1986.
Jelas dalam peraturan tersebut, ormas yang mengganggu keamanan dan ketertiban akan dibekukan. "Sekarang persoalannya siapa yang membubarkan," ujar Menteri Gamawan.
Jika itu terjadi di kabupaten atau kota, kewenangan menindak ada pada bupati atau walikota. Di provinsi, gubernur yang mengambil peran.
"Saya di pusat, bisa membubarkan ormas, tentu semua itu setelah ada fakta dan bukti," Menteri menjelaskan.
Tentang Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), menurut Gamawan organisasi itu pada 2003 mendaftar sebagai ormas. Tapi hingga kini, 2011, JAI belum lagi memperbaharui pendaftarannya.
"Kami tak katakan [JAI] liar. Tapi mestinya pada 2005 [izin JAI] diperbaharui," katanya.
Adakah prioritas dalam rencana pembubaran ormas ini? Kata Menteri Gamawan, ormas yang kerap melakukan sweeping diprioritaskan untuk ditindak. Sweeping, mencegat dan mengintimidasi warga tertentu, bukan fungsi sebuah ormas. "Itu tugas polisi," katanya.
Pemerintah kini tengah membicarakan prosedur pembubaran ormas. Sebab, tambahnya, "Melihat kenyataan sekarang, [prosedur] harus lebih tegas lagi. Tidak seperti sekarang, terlalu panjang."
Masalahnya, adakah pembubaran organisasinya dijamin meredakan (bekas) anggotanya untuk tak melakukan hal-hal yang menyebabkan organisasi ini dibubarkan? Juga, adakah pembubaran tak lalu melahirkan masalah baru?
___________________________________
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan UU N0. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Massa
BAB VII
TATA CARA PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 18
(1) Organisasi kemasyarakatan yang melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, dan/atau menerima bantuan pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah Pusat dan/atau memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara, dapat dibekukan kepengurusannya.
(2) Pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan ruang lingkup keberadaan organisasi yang bersangkutan.
Pasal 19
Kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi:
a. menyebarluaskan permusuhan antar suku, agama, ras, dan antar golongan;
b. memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa;
c. merongrong kewibawaan dan/atau mendiskreditkan Pemerintah;
d. menghambat pelaksanaan program pembangunan;
e. kegiatan lain yang dapat mengganggu stabilitas politik dan keamanan.
Pasal 20
Bantuan dari pihak asing yang harus mendapat persetujuan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi bantuan:
a. keuangan;
b. peralatan;
c. tenaga;
d. fasilitas.
Pasal 21
Bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, meliputi bantuan:
a. yang dapat merusak hubungan antara negara Indonesia dengan negara lain;
b. yang dapat menimbulkan ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terhadap keselamatan negara;
c. yang dapat mengganggu stabilitas nasional;
d. yang dapat merugikan politik luar negeri.
Pasal 22
(1) Pemerintah sebelum melakukan tindakan pembekuan terlebih dahulu melakukan teguran secara tertulis sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dengan jarak waktu 10 (sepuluh) hari kepada Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat organic kemasyarakatan yang bersangkutan.
(2) Apabila teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diindahkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah diterima surat teguran, Pemerintah memanggil Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat sesuai dengan ruang lingkup keberadaannya untuk didengar keterangannya.
(3) Apabila panggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dipenuhi atau setelah didengar keterangannya ternyata organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan masih tetap melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21, maka Pemerintah membekukan Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan.
(4) Sebelum melakukan tindakan pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3):
a. Bagi organisasi kemasyarakatan yang mempunyai ruang lingkup Nasional, Pemerintah Pusat meminta pertimbangan dan saran dalam segi hukum dari Mahkamah Agung.
b. Bagi organisasi kemasyarakatan yang mempunyai ruang lingkup Propinsi atau Kabupaten/Kotamadya, Gubernur atau Bupati/Walikotamadya meminta pertimbangan dari instansi yang berwenang di daerah dan petunjuk Menteri Dalam Negeri dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Pembekuan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Gubernur, Bupati/Walikotamadya sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diberitahukan kepada Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat organisasi yang bersangkutan serta diumumkan kepada masyarakat.
Pasal 23
(1) Tindakan pembekuan dapat juga dilakukan oleh Gubernur atau Bupati/Walikotamadya terhadap pengurus Daerah dari organisasi kemasyarakatan yang mempunyai ruang lingkup Nasional yang berada di wilayahnya apabila melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21.
(2) Pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan cara yang diatur dalam Pasal 22.
(3) Sebelum melalukan tindakan pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Gubernur atau Bupati/Walikotamadya meminta pertimbangan dan petunjuk Menteri Dalam Negeri.
(4) Menteri Dalam Negeri sebelum memberi pertimbangan dan petunjuk terlebih dahulu mendengar keterangan dari Pengurus Pusat organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan.
Pasal 24
(1) Pemerintah dapat mempertimbangkan untuk mencabut kembali pembekuan Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat apabila organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan yang mengakibatkan pembekuannya;
b. Mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan melakukan pelanggaran lagi;
c. Mengganti Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat yang melakukan kesalahan tersebut.
(2) Pencabutan pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan dan diumumkan kepada masyarakat.
(3) Dengan dicabutnya pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan dapat melakukan kegiatan kembali.
Pasal 25
Apabila Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) masih tetap melakukan kegiatan yang mengakibatkan pembekuan, organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan dapat dibubarkan oleh Pemerintah.
Pasal 26
(1) Organisasi kemasyarakatan kecuali yang tersebut dalam Pasal 28 yang melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-undang dapat dibubarkan oleh Pemerintah.
(2) Pemerintah sebelum melakukan tindakan pembubaran, terlebih dahulu memberikan peringatan tertulis kepada organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-undang.
(3) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima peringatan tertulis, organisasi kemasyarakatan tersebut masih belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemerintah dapat membubarkan organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan.
(4) Sebelum melakukan tindakan pembubaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3):
a. Bagi organisasi kemasyarakatan yang mempunyai ruang lingkup Nasional, Pemerintah Pusat meminta pertimbangan dan saran dalam segi hukum dari Mahkamah Agung.
b. Bagi organisasi kemasyarakatan yang mempunyai ruang lingkup Propinsi atau Kabupaten/Kotamadya, Gubernur atau Bupati/Walikotamadya meminta pertimbangan dan saran dari instansi yang berwenang di daerah serta petunjuk dari Menteri Dalam Negeri dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Pembubaran yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Gubernur, Bupati/Walikotamadya sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diberitahukan kepada Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan dan diumumkan kepada masyarakat.
Pasal 27
(1) Pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan yang menganut, mengembangkan dan menyebarkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme serta ideologi paham atau ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam segala bentuk dan perwujudannya, sesuai dengan ruang lingkup keberadaan organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan.
(2) Pembubaran dilakukan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Setelah dibubarkan, organisasi kemasyarakatan tersebut dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
(4) Keputusan pembubaran dan pernyataan sebagai organisasi terlarang disampaikan secara tertulis kepada organisasi kemasyarakatan yang dibubarkan tersebut dan diumumkan kepada masyarakat.