Ditahan Pakai Kursi Roda, KPK Nilai Hartati Sehat
Rabu, 12 September 2012 | 20:13 WIB
Hasilnya memungkinkan bagi penyidik untuk melakukan penahanan.
Siti Hartati Murdaya, tersangka kasus dugaan suap Bupati Buol Amran Batalipu, duduk di kursi roda ketika menuju mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menegaskan, Hartati dalam kondisi sehat sehingga dapat dilakukan upaya penahanan.
"Hasil pemeriksaan dokter menyimpulkan ibu SHM secara fisik tidak sakit dan bisa dilakukan penahanan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, hari ini.
Menurut Johan, Hartati mengaku sakit usai menjalani pemeriksaan. Namun penyidik kemudian meminta Hartati menyerahkan hasil diagnosa kesehatan yang menyatakan perlu menjalani perawatan di rumah sakit.
"Sampai tadi (sebelum penahanan) tidak ada diagnosa dokter yang diperoleh penyidik KPK baik dari rumah sakit maupun dari ibu SHM," jelas Johan.
Karena tidak ada diagnosa kesehatan, lanjut Johan, penyidik kemudian meminta dokter untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Hartati. Hasilnya memungkinkan bagi penyidik untuk melakukan penahanan.
Jika kemudian Hartati di tahanan mengalami sakit, menurut Johan, KPK akan melakukan pemeriksaan apakah Hartati perlu dilakukan perawatan atau tidak. "Karena statusnya tahanan tentunya KPK akan melakukan pembantaran," jelasnya.
Siti Hartati Murdaya, tersangka kasus dugaan suap Bupati Buol Amran Batalipu, duduk di kursi roda ketika menuju mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menegaskan, Hartati dalam kondisi sehat sehingga dapat dilakukan upaya penahanan.
"Hasil pemeriksaan dokter menyimpulkan ibu SHM secara fisik tidak sakit dan bisa dilakukan penahanan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, hari ini.
Menurut Johan, Hartati mengaku sakit usai menjalani pemeriksaan. Namun penyidik kemudian meminta Hartati menyerahkan hasil diagnosa kesehatan yang menyatakan perlu menjalani perawatan di rumah sakit.
"Sampai tadi (sebelum penahanan) tidak ada diagnosa dokter yang diperoleh penyidik KPK baik dari rumah sakit maupun dari ibu SHM," jelas Johan.
Karena tidak ada diagnosa kesehatan, lanjut Johan, penyidik kemudian meminta dokter untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Hartati. Hasilnya memungkinkan bagi penyidik untuk melakukan penahanan.
Jika kemudian Hartati di tahanan mengalami sakit, menurut Johan, KPK akan melakukan pemeriksaan apakah Hartati perlu dilakukan perawatan atau tidak. "Karena statusnya tahanan tentunya KPK akan melakukan pembantaran," jelasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




