Polri Tangkap Pemilik 2,4 Ton Bahan Pembuatan Bom Ikan

Senin, 28 Desember 2020 | 18:47 WIB
GG
B
Penulis: Gardi Gazarin | Editor: B1
Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. (Beritasatu Photo/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Polri berhasil mengungkap penyimpanan dan kepemilikan bahan pembuat bom ikan di Bangkalan, Madura dan Surabaya, Jawa Timur. Terungkapnya kasus ini hasil kerja sama tim gabungan Ditpolair Korpolairud, Baharkam Polri, dan Polres Bangkalan.

Sebuah rumah di Jalan Raya Bilaporah, Desa Socah, Bangkalan dijadikan gudang penyimpanan bahan berbahaya itu. Selain menyita sejumlah barang bukti 2,4 ton bahan pembuatan bom ikan, Polri juga mengamankan seorang tersangka,  diduga sebagai pemiliknya.

"Tim gabungan mengamankan satu orang tersangka berinisial MB, dan barang bukti  2,4 ton potasium chlorate," kata Kabaharkam Komjen Agus Andrianto di Ditpolairud Polda Jawa Timur, Senin (28/12/2020).

Komjen Agus mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

Awalnya menurut Komjen Agus, pada Kamis (17/12/2020) pihaknya mendapat informasi adanya tempat perakitan bom ikan di sebuah rumah di Bangkalan. Pada Rabu (23/12/2020), tim gabungan melakukan penggerebekan. Dalam pemeriksaan tersangka MB mengaku mendapatkan bom dan bahan perakit bom dari sebuah perusahaan di Surabaya.

Setelah dikembangkan lanjut Komjen Agus, tim gabungan akhirnya menggerebek gudang penyimpanan potasium chlorate dan sodium chlorate di sebuah gudang di Jalan Margomulyo Permai yang diketahui milik PT DTMK Surabaya, Jawa Timur.

Dari gudang tersebut, pihaknya mengamankan 13,9 ton bahan bom ikan, di antaranya 9,3 ton potasium chlorate dan 4,6 ton sodium chlorate.  "Semua barang bukti kini telah disita termasuk selongsong detonator, sumbu dan barang bukti lainnya," kata Komjen Agus.

Tim gabungan juga menemukan barang bukti narkoba yang digunakan tersangka MB. "Diduga tersangka mengkonsumsi narkoba saat merakit bom itu," tambahnya.

Tersangka MB dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951. Pasal 122 Undang-Undang No 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2008 tentang narkotika Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon