KPK Dalami Peran Hadinoto Soedigno dalam Pengadaan Pesawat Garuda

Senin, 28 Desember 2020 | 21:47 WIB
FS
JS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: JAS
Mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno meninggalkan ruangan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/12/2020). KPK memeriksa Hadinoto Soedigno terkait perkara dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia serta tindak pidana pencucian uang.
Mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno meninggalkan ruangan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/12/2020). KPK memeriksa Hadinoto Soedigno terkait perkara dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia serta tindak pidana pencucian uang. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, Beritasatu.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC di PT Garuda Indonesia dan kasus dugaan pencucian uang, Senin (28/12/2020).

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mendalami peran Hadinoto terkait pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia. Tim penyidik juga mendalami mengenai uang yang diduga diterima Hadinoto terkait pengadaan pesawat.

"Penyidik terus mendalami terkait peran dominan yang bersangkutan dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan dugaan penerimaan sejumlah uang dan penggunaannya dari pelaksanaan proyek tersebut," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (28/12/2020).

Kasus yang menjerat Hadinoto merupakan pengembangan kasus serupa yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.

Dalam kasus dugaan suap, Hadinoto diduga menerima suap dari Soetikno Soedarjo senilai USD 2,3 juta dan 477.000 euro yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Suap itu diberikan lantaran Hadinoto bersama-sama Emirsyah Satar telah membantu Soetikno mendapatkan kontrak antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan empat pabrikan pesawat, yakni Rolls-Royce, Airbus, ATR, dan Bombardier.

Setelah menerima uang suap dari Soetikno, Hadinoto diduga menarik uang yang diterimanya tersebut secara tunai dan mengirimkannya ke sejumlah rekening, termasuk rekening istri dan anaknya serta rekening investasi di Singapura.

Tindakan tersebut diduga dilakukan Hadinoto untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang suap yang diterimanya dari Soetikno untuk menghindari pengawasan otoritas berwenang baik di Singapura maupun Indonesia. Atas tindakan tersebut, KPK pun menetapkan Hadinoto sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Hadinoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk kasus dugaan pencucian uang, Hadinoto dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Passal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon