ICW: KPK Harus Pertahankan Penyidiknya
Sabtu, 15 September 2012 | 13:25 WIB
KPK mempertahankan para penyidik dari penarikan besar-besaran oleh Mabes Polri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mempertahankan penyidik, yang akan ditarik kembali ke institusi awal mereka, yaitu kepolisian.
Hal itu dikatakan oleh peneliti hukum ICW, Donal Fariz, kepada Beritasatu.com, Sabtu (15/9).
"KPK harus mempertahankan para penyidik tersebut," kata Donal.
Soal bagaimana cara KPK mempertahankan para penyidik tersebut dari penarikan besar-besaran yang dilakukan Mabes Polri, Donal mengaku tidak tahu.
"Saya belum punya jawabannya," kata Donal.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 63/2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 5 ayat 3, disebutkan bahwa masa penugasan pegawai negeri yang diperkerjakan di KPK, paling lama empat tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali.
Terdapat 20 orang penyidik KPK yang ditarik kembali ke KPK.
Di mana di antara 20 penyidik tersebut, ada yang baru mengabdi di KPK selama satu hingga tiga tahun.
Sementara, Mabes Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar, menyatakan bahwa alasan penarikan 20 penyidik tersebut adalah karena masa tugas mereka telah habis di KPK.
Pada 12 September lalu, KPK mendapatkan surat pemberitahuan dari Mabes Polri yang bakal menarik 20 penyidik KPK untuk kembali mengabdi ke kepolisian.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mempertahankan penyidik, yang akan ditarik kembali ke institusi awal mereka, yaitu kepolisian.
Hal itu dikatakan oleh peneliti hukum ICW, Donal Fariz, kepada Beritasatu.com, Sabtu (15/9).
"KPK harus mempertahankan para penyidik tersebut," kata Donal.
Soal bagaimana cara KPK mempertahankan para penyidik tersebut dari penarikan besar-besaran yang dilakukan Mabes Polri, Donal mengaku tidak tahu.
"Saya belum punya jawabannya," kata Donal.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 63/2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 5 ayat 3, disebutkan bahwa masa penugasan pegawai negeri yang diperkerjakan di KPK, paling lama empat tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali.
Terdapat 20 orang penyidik KPK yang ditarik kembali ke KPK.
Di mana di antara 20 penyidik tersebut, ada yang baru mengabdi di KPK selama satu hingga tiga tahun.
Sementara, Mabes Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar, menyatakan bahwa alasan penarikan 20 penyidik tersebut adalah karena masa tugas mereka telah habis di KPK.
Pada 12 September lalu, KPK mendapatkan surat pemberitahuan dari Mabes Polri yang bakal menarik 20 penyidik KPK untuk kembali mengabdi ke kepolisian.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




