Penarikan 20 Penyidik Dinilai Justru Mencoreng Wajah Polri
Sabtu, 15 September 2012 | 15:34 WIB
Indikasi adanya upaya melindungi korps (kepolisian)
Penarikan 20 penyidik di KPK oleh Mabes Polri, dinilai sebagai tindakan yang hanya akan semakin mencoreng wajah Polri.
Hal tersebut dikatakan oleh peneliti hukum ICW, Donal Fariz, kepada Beritasatu.com, Sabtu (15/9).
"Kejadian ini semakin mencoreng wajah kepolisian," kata Donal.
Tidak hanya mencoreng wajah Polri yang sudah terlanjur kurang baik di mata masyarakat, kejadian ini kata Donal, juga mengindikasikan upaya Polri melindungi korpsnya dari kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil pada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, tahun anggaran 2011.
"Ini mengindikasikan adanya upaya melindungi korps (kepolisian) dari kasus simulator," kata Donal.
Seperti diketahui, pada 12 September lalu, KPK menerima surat dari Mabes Polri yang isinya adalah pemberitahuan penarikan 20 penyidik KPK.
Mabes Polri beralasan, penyidik yang ditarik tersebut sudah habis masa kerjanya di KPK.
Sementara, kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM sendiri tidak hanya ditangani oleh KPK.
Mabes Polri sebelumnya telah menyatakan juga tengah menangani kasus ini.
Pimpinan KPK dan Kapolri lantas melakukan koordinasi mengenai penanganan kasus ini. Disepakati bahwa KPK akan menangani pelaku besar dalam perkara ini.
Akan tetapi, Mabes Polri kemudian mengumumkan penetapan lima orang tersangka dalam kasus yang sama.
Para tersangka tersebut sama dengan yang ditetapkan KPK. Mereka adalah Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen, Teddy Rusmawan sebagai Ketua Panitia Lelang pengadaan simulator SIM, Sukotjo Bambang dan Budi Susanto dari pihak swasta.
Satu orang tersangka lainnya adalah Kompol LG yang bertindak sebagai Bendahara Korlantas Mabes Polri.
Sementara itu, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil pada Korlantas Mabes Polri, tahun anggaran 2011 itu.
Mereka adalah Didik Purnomo, Sukotjo Bambang dan Budi Susanto, serta Djoko Susilo yang adalah Kepala Korlantas Mabes Polri. Keempatnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 56 KUHP.
KPK juga sudah mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
Selain keempat orang itu, Ketua Panitia Pengadaan simulator kemudi motor dan mobil pada Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011, Teddy Rusmawan, juga ikut dicegah oleh KPK.
Kasus ini bisa terungkap berkat adanya laporan masyarakat pada awal 2012 ke KPK. Proyek ini diketahui menggunakan anggaran senilai Rp196,8 miliar.
Dari jumlah tersebut, diduga ada penggelembungan harga yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp90 miliar sampai Rp100 miliar.
Penarikan 20 penyidik di KPK oleh Mabes Polri, dinilai sebagai tindakan yang hanya akan semakin mencoreng wajah Polri.
Hal tersebut dikatakan oleh peneliti hukum ICW, Donal Fariz, kepada Beritasatu.com, Sabtu (15/9).
"Kejadian ini semakin mencoreng wajah kepolisian," kata Donal.
Tidak hanya mencoreng wajah Polri yang sudah terlanjur kurang baik di mata masyarakat, kejadian ini kata Donal, juga mengindikasikan upaya Polri melindungi korpsnya dari kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil pada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, tahun anggaran 2011.
"Ini mengindikasikan adanya upaya melindungi korps (kepolisian) dari kasus simulator," kata Donal.
Seperti diketahui, pada 12 September lalu, KPK menerima surat dari Mabes Polri yang isinya adalah pemberitahuan penarikan 20 penyidik KPK.
Mabes Polri beralasan, penyidik yang ditarik tersebut sudah habis masa kerjanya di KPK.
Sementara, kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM sendiri tidak hanya ditangani oleh KPK.
Mabes Polri sebelumnya telah menyatakan juga tengah menangani kasus ini.
Pimpinan KPK dan Kapolri lantas melakukan koordinasi mengenai penanganan kasus ini. Disepakati bahwa KPK akan menangani pelaku besar dalam perkara ini.
Akan tetapi, Mabes Polri kemudian mengumumkan penetapan lima orang tersangka dalam kasus yang sama.
Para tersangka tersebut sama dengan yang ditetapkan KPK. Mereka adalah Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen, Teddy Rusmawan sebagai Ketua Panitia Lelang pengadaan simulator SIM, Sukotjo Bambang dan Budi Susanto dari pihak swasta.
Satu orang tersangka lainnya adalah Kompol LG yang bertindak sebagai Bendahara Korlantas Mabes Polri.
Sementara itu, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil pada Korlantas Mabes Polri, tahun anggaran 2011 itu.
Mereka adalah Didik Purnomo, Sukotjo Bambang dan Budi Susanto, serta Djoko Susilo yang adalah Kepala Korlantas Mabes Polri. Keempatnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 56 KUHP.
KPK juga sudah mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
Selain keempat orang itu, Ketua Panitia Pengadaan simulator kemudi motor dan mobil pada Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011, Teddy Rusmawan, juga ikut dicegah oleh KPK.
Kasus ini bisa terungkap berkat adanya laporan masyarakat pada awal 2012 ke KPK. Proyek ini diketahui menggunakan anggaran senilai Rp196,8 miliar.
Dari jumlah tersebut, diduga ada penggelembungan harga yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp90 miliar sampai Rp100 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




