Hakim tolak pembelaan Ary Muladi

Selasa, 8 Maret 2011 | 12:24 WIB
JG
B
Penulis: Juan Ardya Guardiola | Editor: B1

Surat dakawaan jaksa dinilai sudah memenuhi syarat dan lengkap.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak pembelaan Ary Muladi dan  menilai seluruh dakwaan jaksa KPK adalah sah sebagai dasar untuk memeriksa perkara permufakatan jahat yang disangkakan kepada Ary.
 
"Pembuatan surat dakwaan sudah sesuai dengan syarat dan lengkap. Keberatan kuasa hukum harus dikesampingkan," kata hakim anggota, Slamet Subagyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
 
Melalui pengacara Sugeng teguh Santosa, dalam eksepsinya Ary menyatakan surat dakwaan KPK tidak dapat diterima karena banyak fakta formil dan materiil dinilai kabur dan tidak cermat. Sugeng menilai surat dakwaan tidak memuat identitas terdakwa dengan lengkap dan tidak mencantumkan tanggal-tanggal terkait peristiwa dugaan tindak pidana dengan cermat. Ketidakcermatan itu bisa menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum. 
 
Namun majelis hakim berpendapat, ketidakcermatan itu nanti bisa dibuktikan di dalam persidangan. Selain itu, Majelis hakim menilai keberatan atas surat dakwaan sudah memasuki pokok perkara. 
 
"Keberatan tersebut telah masuk pokok perkara yang akan dibuktikan dalam sidang. Majelis menilai keberatan itu tidak cukup beralasan dan harus ditolak," kata Slamet. 
 
Ary didakwa telah melakukan permufakatan jahat dengan berusaha menyuap pimpinan KPK dan menghalangi penyidikan kasus yang sedang ditangani oleh KPK. Dakwaan yang dikenakan kepada Ary persis seperti dakwaan terhadap terpidana kasus yang sama, yaitu Anggodo Widjojo. 
 
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebutkan pada tanggal 30 Juli 2008 hingga 13 Februari 2009 diduga melakukan penyuapan kepada Pimpinan dan penyidik KPK sebesar Rp 5,1 miliar. Upaya penyuapan itu dilakukan bersama-sama dengan Anggodo Widjojo dan Anggoro Widjojo, Direktur PT Masaro sekaligus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Sistem Radio Komunikasi Terpadu [SKRT] di Departemen Kehutanan tahun 2007.
 
Perbuatan Ary diancam hukuman seperti dalam Pasal 15 dan Pasal 21 Undang-Undang No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUH Pidana.
 
Sugeng diizinkan
Di awal persidangan, majelis hakim mengizinkan Sugeng mendampingi Ary di persidangan dengan syarat pengacara itu bersikap profesional dalam persidangan.
 
Hakim ketua, Nani Indrawati mengatakan, majelis hakim sependapat dengan Sugeng, bahwa  selama Sugeng tidak menjadi saksi dalam kasus yang menjerat kliennya, maka Sugeng masih bisa membela Ary.
 
"Majelis hakim nanti akan menilai apakah Sugeng tetap profesional selama persidangan dan tidak menunjukkan adanya konflik kepentingan selama melakukan pembelaan terhadap terdakwa," kata Nani, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
 
Pekan lalu, jaksa menolak Sugeng sebagai pengacara Ary karena menganggap Sugeng sebagai saksi dalam kasus Ary.
 
"Soal profesionalisme saya, tidak usah diragukan lagi. Posisi saya dalam hubungan klien adalah menjalankan perintah undang-undang, yaitu mendampingi klien yang sudah memberikan kuasa kepada saya," kata Sugeng usai persidangan. 
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon