Presiden SBY melanggar konstitusi

Selasa, 8 Maret 2011 | 22:04 WIB
BS
B
Penulis: Bagus Supriyatno | Editor: B1

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang- Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa" (sumpah Presiden SBY).

Sumpah itu disiarkan media elektronik langsung ke seluruh Indonesia, Oktober 2009. Kurang dari satu setengah tahun kemudian, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melanggar sumpah itu.
 
Setidaknya demikianlah Adnan Buyung Nasution, pengacara senior yang kondang itu, menilai Presiden, sehabis menjadi saksi ahli dalam sidang uji materi UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa, 8 Maret.
 
Ini sehubungan dengan masalah Ahmadiyah belakangan ini. Berbagai organisasi Islam mendesak pemerintah agar Ahmadiyah dibubarkan. Beberapa pemerintah daerah rupanya tak mampu mencari solusi demi kepentingan semua pihak, lalu dibuatlah peraturan daerah yang melarang kegiatan Ahmadiyah di daerah tersebut.
 
Pemerintah daerah yang melarang kegiatan Ahmadiyah antara lain, Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Pemerintah daerah di bawah provinsi: Pemerintah Kabupaten Pandeglang, dan Pemerintah Kota Madya Samarinda.
 
Padahal, UUD 1945 pasal 29 menyatakan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin warga negara memeluk agama masing-masing.
 
Jadi, kalau pemerintah pusat membiarkan peraturan daerah tersebut, kata Adnan Buyung, berarti "Presiden tidak menjalankan Undang-undang Dasar sesuai sumpahnya. Dia (Presiden), membiarkan daerah melanggar konstitusi."
 
Buyung pun heran, kenapa tak ada pembantu presiden di bidang ini yang mencoba mengingatkan. "Mendagri malah membenarkan, Menkopolhukam juga membenarkan," kritik Buyung. Satu yang dilupakan Buyung, Menteri Agama, juga tak mengingatkan Presiden.

Pembiaran ini menurut Buyung adalah satu bentuk kekalahan demokrasi dan pencideraan terhadap hak asasi manusia. "Karena negara wajib melindungi organisasi yang ada dalam masyarakat dan melindungi seluruh tumpah darah Indonesia," kata bekas ketua Dewan Pertimbangan Presiden (SBY) ini..

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon