PK Bebas Prita Preseden Baik Bagi Hak Konsumen

Selasa, 18 September 2012 | 15:30 WIB
AC
B
Penulis: Arientha Primanita/ Wisnu CIpto | Editor: B1
Prita Mulyasari
Prita Mulyasari (Antara)
Dalam UU tentang Rumah Sakit disebutkan salah satu hak konsumen adalah bisa menyampaikan keluhannya melalui media massa.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Prita Mulyasari tidak bersalah dalam tuduhan pidana pencemaran baik bisa menjadi preseden baik bagi konsumen untuk tidak takut dalam menyatakan keluhan.

"Jadi, tidak menghambat peluang konsumen untuk menyampaikan keluhannya sesuai dengan proporsi. Bagi penyedia jasa, bagaimana mereka merespon pengaduan konsumen itu secara objektif," kata Ketua Harian YLKI, Husna Zahir, saat dihubungi Beritasatu.com, hari ini.

Menurut Husna, sebenarnya media apa pun bisa digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan keluhannya. Konsumen bisa memilih media apa pun, jika upayanya dalam menyampaikan keluhan langsung kepada institusi jasa terdapat kendala.

Maka, lanjut Husna, konsumen bisa mencari cara lain dalam menyampaikan keluhannya, bisa melalui media, lembaga independen, atau organisasi konsumen dengan proporsional. "Itu adalah pilihan-pilihan masyarakat yang memang harusnya diakomodir, bukan malah dimentahkan dan dilawan kembali," ujarnya.

Apalagi, kata Husna, dalam UU tentang Rumah Sakit pun disebutkan, salah satu hak konsumen adalah bisa menyampaikan keluhannya melalui media massa.

"Harapan kita, pengadilan melihat kasus konsumen (secara) lebih proporsional. Apalagi konsumen seringkali berada dalam posisi yang dilemahkan dan dikalahkan. Jadi, jika ada kasus seperti ini lagi, tidak perlu berpanjang-panjang," tutur dia.

Untuk diketahui, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan membebaskan Prita dari tuduhan pencemaran nama baik, Senin (17/9). Lewat putusan ini, Prita pun terhindar dari status terpidana, dan lolos dari hukuman percobaan enam bulan penjara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon