Alasan MA Kabulkan PK Bebas Prita
Selasa, 18 September 2012 | 16:07 WIB
Faktor perlindungan Hak Asasi Manusia menjadi dasar utama MA mengabulkan PK Prita Mulyasari.
Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan dikabulkannya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Prita Mulyasari berdasarkan faktor perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Faktor perlindungan HAM yang menjadi alasan dalam Putusan ini," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, usai acara pelantikan 13 Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Jakarta, Selasa.
Riwan Mansyur juga mengatakan dikabulkannya permohonan PK ini berdasarkan bukti baru (novum) yang oleh diajukan Prita, yakni putusan yang kontradiktif antara putusan kasasi pidana yang menyatakan bersalah dan putusan kasasi perdata yang membebaskan ibu ramah tangga ini tidak melakukan pencemaran nama baik.
"Menunjukan adanya putusan-putusan yang diajukan oleh pemohoon PK, baik perdatanya maupun pidananya. Ternyata dari pemeriksaan majelis PK ada kontradiktif, sehingga majelis mengambil keputusan bahwa memang tidak ada perbuatan melawan hukum dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terpidana dalam perkara itu," papar Ridwan.
Seperti diketahui, MA melalui putusan Majelis Peninjauan Kembali (PK) membebaskan Prita Mulyasari dari seluruh dakwaan melakukan pencemaran nama baik RS Omni Internasional.
"Menyatakan Prita Mulyasari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan jaksa seperti dalam dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga dan membebaskannya dari semua dakwaan. Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabat," demikian bunyi petikan amar putusan perkara No. 22 PK/Pid.sus/2011.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini yang dijatuhkan pada Senin (17/9) oleh majelis PK yang diketuai Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko beranggotakan hakim anggota hakim agung Surya Jaya dan Suhadi.
Dengan demikian, putusan PK itu telah membatalkan putusan kasasi MA dalam perkara pidana pencemaran nama baik yang diputus pada 30 Juni 2011. Ketua Majelis kasasi Imam Harjadi bersama hakim anggota Salman Luthan dan Zaharuddin Utama menyatakan Prita terbukti bersalah, sehingga menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama setahun.
Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan dikabulkannya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Prita Mulyasari berdasarkan faktor perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Faktor perlindungan HAM yang menjadi alasan dalam Putusan ini," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, usai acara pelantikan 13 Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Jakarta, Selasa.
Riwan Mansyur juga mengatakan dikabulkannya permohonan PK ini berdasarkan bukti baru (novum) yang oleh diajukan Prita, yakni putusan yang kontradiktif antara putusan kasasi pidana yang menyatakan bersalah dan putusan kasasi perdata yang membebaskan ibu ramah tangga ini tidak melakukan pencemaran nama baik.
"Menunjukan adanya putusan-putusan yang diajukan oleh pemohoon PK, baik perdatanya maupun pidananya. Ternyata dari pemeriksaan majelis PK ada kontradiktif, sehingga majelis mengambil keputusan bahwa memang tidak ada perbuatan melawan hukum dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terpidana dalam perkara itu," papar Ridwan.
Seperti diketahui, MA melalui putusan Majelis Peninjauan Kembali (PK) membebaskan Prita Mulyasari dari seluruh dakwaan melakukan pencemaran nama baik RS Omni Internasional.
"Menyatakan Prita Mulyasari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan jaksa seperti dalam dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga dan membebaskannya dari semua dakwaan. Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabat," demikian bunyi petikan amar putusan perkara No. 22 PK/Pid.sus/2011.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini yang dijatuhkan pada Senin (17/9) oleh majelis PK yang diketuai Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko beranggotakan hakim anggota hakim agung Surya Jaya dan Suhadi.
Dengan demikian, putusan PK itu telah membatalkan putusan kasasi MA dalam perkara pidana pencemaran nama baik yang diputus pada 30 Juni 2011. Ketua Majelis kasasi Imam Harjadi bersama hakim anggota Salman Luthan dan Zaharuddin Utama menyatakan Prita terbukti bersalah, sehingga menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama setahun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




