Golkar Dukung Klaim Misbakhun soal Kriminalisasi Kasusnya
Selasa, 18 September 2012 | 18:39 WIB
Politikus Partai Golkar Nudirman Munir, menyatakan dirinya menganggap benar telah terjadi kriminalisasi terhadap inisiator Pansus Bank Century Mukhammad Misbakhun.
"Menurut saya, benar apa yang dikatakan Misbakhun. Kalau untuk kasus Misbakhun, benar telah dikriminalisasi," kata Nudirman di Jakarta, Selasa (18/9).
Menurut anggota Komisi III DPR tersebut, Misbakhun dikriminalisasi karena terlalu keras dalam mengungkap kasus bailout Bank Century.
"Karena kan dia selama di kasus Century, kan keras. Jadi, kriminalisasi itu terang sekali, karena ada putusan bebas dari Mahkamah Agung saat Peninjauan Kembali (PK)," ujarnya.
Hanya saja, Nudirman tidak menyebut secara spesifik, siapa sebenarnya yang menurutnya berada di balik kriminalisasi yang menggunakan kewenangan Polri dan kejaksaan itu.
"Tapi yang jelas mereka yang berkuasa yang bisa melakukan itu," kata Nudirman.
Pernyataan Nudirman itu menanggapi Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Sutarman, yang sebelumnya menilai politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Misbakhun, tidak tepat menganggap dirinya telah dikriminalisasi negara.
Sutarman menyatakan, tindakan Bareskrim yang mempidanakan Misbakhun murni berdasarkan penegakan hukum.
Sutarman menyatakan bahwa kepolisian tak pernah memiliki niat buruk untuk "mengada-adakan" tindak pidana seperti ditudingkan Misbakhun. Kepolisian sendiri berani menyelidiki kasus Misbakhun berdasarkan aturan perundang-undangan.
Sementara Misbakhun, di akun Twitter-nya, menuding Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), melalui Bareskrim Polri, telah melakukan kriminalisasi terhadap dirinya sebagai lawan politik.
"Putusan bebas murni tingkat PK untuk saya, jadi bukti bahwa SBY melakukan kriminalisasi hukum terhadap lawan politiknya. Aparat hukum di bawah kekuasaan Presiden SBY, yaitu polisi dan jaksa, melakukan rekayasa hukum terhadap saya sejak awal," tulis Misbakhun.
Kasus kriminalisasi yang dimaksud Misbakhun adalah soal pemalsuan Letter of Credit (LC) yang dimiliki PT Selalang Prima miliknya, yang ditempatkan di Bank Century.
Misbakhun sempat divonis penjara setahun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi dua tahun. Selanjutnya, MA dalam tahapan kasasi memperkuat putusan banding yang memperberat vonisnya itu. Misbakhun telah menjalani hukuman itu.
Namun, di proses Peninjauan Kembali (PK), MA menyatakan bahwa Misbakhun tidak bersalah dan terbebas dari vonis. Inilah yang menjadi dasar bagi Misbakhun untuk menyatakan dirinya sengaja dikriminalisasi karena menjadi inisiator hak angket Century.
"Menurut saya, benar apa yang dikatakan Misbakhun. Kalau untuk kasus Misbakhun, benar telah dikriminalisasi," kata Nudirman di Jakarta, Selasa (18/9).
Menurut anggota Komisi III DPR tersebut, Misbakhun dikriminalisasi karena terlalu keras dalam mengungkap kasus bailout Bank Century.
"Karena kan dia selama di kasus Century, kan keras. Jadi, kriminalisasi itu terang sekali, karena ada putusan bebas dari Mahkamah Agung saat Peninjauan Kembali (PK)," ujarnya.
Hanya saja, Nudirman tidak menyebut secara spesifik, siapa sebenarnya yang menurutnya berada di balik kriminalisasi yang menggunakan kewenangan Polri dan kejaksaan itu.
"Tapi yang jelas mereka yang berkuasa yang bisa melakukan itu," kata Nudirman.
Pernyataan Nudirman itu menanggapi Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Sutarman, yang sebelumnya menilai politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Misbakhun, tidak tepat menganggap dirinya telah dikriminalisasi negara.
Sutarman menyatakan, tindakan Bareskrim yang mempidanakan Misbakhun murni berdasarkan penegakan hukum.
Sutarman menyatakan bahwa kepolisian tak pernah memiliki niat buruk untuk "mengada-adakan" tindak pidana seperti ditudingkan Misbakhun. Kepolisian sendiri berani menyelidiki kasus Misbakhun berdasarkan aturan perundang-undangan.
Sementara Misbakhun, di akun Twitter-nya, menuding Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), melalui Bareskrim Polri, telah melakukan kriminalisasi terhadap dirinya sebagai lawan politik.
"Putusan bebas murni tingkat PK untuk saya, jadi bukti bahwa SBY melakukan kriminalisasi hukum terhadap lawan politiknya. Aparat hukum di bawah kekuasaan Presiden SBY, yaitu polisi dan jaksa, melakukan rekayasa hukum terhadap saya sejak awal," tulis Misbakhun.
Kasus kriminalisasi yang dimaksud Misbakhun adalah soal pemalsuan Letter of Credit (LC) yang dimiliki PT Selalang Prima miliknya, yang ditempatkan di Bank Century.
Misbakhun sempat divonis penjara setahun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi dua tahun. Selanjutnya, MA dalam tahapan kasasi memperkuat putusan banding yang memperberat vonisnya itu. Misbakhun telah menjalani hukuman itu.
Namun, di proses Peninjauan Kembali (PK), MA menyatakan bahwa Misbakhun tidak bersalah dan terbebas dari vonis. Inilah yang menjadi dasar bagi Misbakhun untuk menyatakan dirinya sengaja dikriminalisasi karena menjadi inisiator hak angket Century.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




