PON XVIII: Tim Basket Jatim Tuntut Jateng Didiskualifikasi
Rabu, 19 September 2012 | 00:48 WIB
Jateng menurunkan pemain yang statusnya dinilai bermasalah.
Tim bola basket Jawa Timur menuntut Panitia Besar PON XVIII untuk mendiskualifikasi tim Jawa Tengah dan membatalkan kemenangannya di laga semifinal, karena terbukti telah menurunkan pemain yang statusnya bermasalah.
Manajer Jatim Setianing Rahayu dalam jumpa pers di Posko Kontingen Jatim di Pekanbaru, Selasa malam, mengungkapkan, pemain Jateng yang statusnya masih dipermasalahkan adalah Riza Setyo Raharjo.
Riza adalah pemain asal klub Halim Kediri, Jatim, yang selama sekitar 1,5 tahun terakhir menghilang dari klubnya dan kemudian baru diketahui membela Jateng di PON 2012.
"Sampai sekarang klub Halim Kediri tidak pernah mengeluarkan surat keluar kepada Riza. Bahkan, Pengprov Perbasi dan KONI Jatim juga tidak pernah menerbitkan surat kepindahan Riza dari Jatim ke Jateng," katanya.
Sebelum pertandingan semifinal putra antara Jatim melawan Jateng di Hall Basket Rumbai, Setianing Rahayu telah mengingatkan kepada kepada panpel basket maupun tim Jateng untuk tidak menurunkan Riza.
"Saat itu saya juga menyerahkan bukti KTP milik Riza Setyo Raharjo kepada panitia, tapi tidak digubris dan Riza tetap dimainkan," tambahnya.
Selain tidak mengantongi surat keluar atau pindah dari klub, Pengprov Perbasi dan KONI Jatim, Riza Setyo Raharjo juga belum dua tahun menjadi warga Jateng sehingga menurut regulasi PON belum diperbolehkan membela daerah tersebut.
Pada laga semifinal tersebut, tim putra Jatim kalah tipis 72-82 dari Jateng, sekaligus peluangnya merebut medali emas juga sirna.
Sebelumnya melalui surat bernomor 01/DH-PON XVIII 2012 tertanggal 7 September 2012, Dewan Hakim mengabulkan keberatan KONI Jatim atas keabsahan lima atlet Jateng, masing-masing Nur Rahmawati, Shiela, Raisa Aribatul Hamidah, Riza Setyo Raharjo, dan Zaki Iskandar.
Dalam surat keputusan itu, Dewan Hakim menetapkan kelima pemain tersebut tidak sah sebagai atlet bola basket Jateng dan ID card atlet yang dikeluarkan PB PON XVIII tidak memiliki kekuatan hukum dan harus dikembalikan.
Namun, keputusan Dewan Hakim PB PON itu dimentahkan oleh Ketua Umum KONI Pusat Tono Suratman melalui surat keputusan tertanggal 14 September 2012, yang menyatakan status kelima atlet Jateng itu sah dan bisa tampil di PON.
Kekecewaan Jatim terhadap intervensi KONI Pusat terhadap Dewan Hakim PB PON juga terjadi di cabang sepak bola dan panahan. Bahkan, KONI Jatim yang merasa dirugikan telah melayangkan gugatan perdata kepada Tono Suratman atas keputusan tersebut.
Tim bola basket Jawa Timur menuntut Panitia Besar PON XVIII untuk mendiskualifikasi tim Jawa Tengah dan membatalkan kemenangannya di laga semifinal, karena terbukti telah menurunkan pemain yang statusnya bermasalah.
Manajer Jatim Setianing Rahayu dalam jumpa pers di Posko Kontingen Jatim di Pekanbaru, Selasa malam, mengungkapkan, pemain Jateng yang statusnya masih dipermasalahkan adalah Riza Setyo Raharjo.
Riza adalah pemain asal klub Halim Kediri, Jatim, yang selama sekitar 1,5 tahun terakhir menghilang dari klubnya dan kemudian baru diketahui membela Jateng di PON 2012.
"Sampai sekarang klub Halim Kediri tidak pernah mengeluarkan surat keluar kepada Riza. Bahkan, Pengprov Perbasi dan KONI Jatim juga tidak pernah menerbitkan surat kepindahan Riza dari Jatim ke Jateng," katanya.
Sebelum pertandingan semifinal putra antara Jatim melawan Jateng di Hall Basket Rumbai, Setianing Rahayu telah mengingatkan kepada kepada panpel basket maupun tim Jateng untuk tidak menurunkan Riza.
"Saat itu saya juga menyerahkan bukti KTP milik Riza Setyo Raharjo kepada panitia, tapi tidak digubris dan Riza tetap dimainkan," tambahnya.
Selain tidak mengantongi surat keluar atau pindah dari klub, Pengprov Perbasi dan KONI Jatim, Riza Setyo Raharjo juga belum dua tahun menjadi warga Jateng sehingga menurut regulasi PON belum diperbolehkan membela daerah tersebut.
Pada laga semifinal tersebut, tim putra Jatim kalah tipis 72-82 dari Jateng, sekaligus peluangnya merebut medali emas juga sirna.
Sebelumnya melalui surat bernomor 01/DH-PON XVIII 2012 tertanggal 7 September 2012, Dewan Hakim mengabulkan keberatan KONI Jatim atas keabsahan lima atlet Jateng, masing-masing Nur Rahmawati, Shiela, Raisa Aribatul Hamidah, Riza Setyo Raharjo, dan Zaki Iskandar.
Dalam surat keputusan itu, Dewan Hakim menetapkan kelima pemain tersebut tidak sah sebagai atlet bola basket Jateng dan ID card atlet yang dikeluarkan PB PON XVIII tidak memiliki kekuatan hukum dan harus dikembalikan.
Namun, keputusan Dewan Hakim PB PON itu dimentahkan oleh Ketua Umum KONI Pusat Tono Suratman melalui surat keputusan tertanggal 14 September 2012, yang menyatakan status kelima atlet Jateng itu sah dan bisa tampil di PON.
Kekecewaan Jatim terhadap intervensi KONI Pusat terhadap Dewan Hakim PB PON juga terjadi di cabang sepak bola dan panahan. Bahkan, KONI Jatim yang merasa dirugikan telah melayangkan gugatan perdata kepada Tono Suratman atas keputusan tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




