Ketahuan Selingkuh, Pegawai BPKP Dipecat dari KPK
Rabu, 19 September 2012 | 16:32 WIB
Pegawai BPKP berinisial MNHS dipecat dari KPK karena melakukan perselingkuhan, bukan penyuapan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan baru saja memecat salah satu pegawainya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berinisial MNHS karena melakukan perselingkuhan, bukan penyuapan.
"Yang jelas yang bersangkutan telah dipulangkan terkait pelanggaran etik bukan masalah penyuapan tapi melakukan hubungan seperti semacam perselingkuhan," kata Ketua KPK Abraham Samad, di gedung DPR, Jakarta, hari ini.
Berdasarkan kode etik KPK, semua pegawai dan pejabat KPK tidak diperbolehkan melakukan perselingkuhan. Abraham meminta kepada BPKP untuk memberikan sanksi kepada MNHS terkait dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Kode etik tersebut berlaku untuk semua pejabat dan pegawai KPK. Faktanya kita sudah kembalikan dia meminta kepada institusinya karena kita sudah tidak berwenang lagi untuk segera diberikan hukuman," ungkap Abraham.
Sebelumnya MNHS diduga menerima suap dalam melaksanakan tugasnya. Namun terkait dengan dugaan tersebut KPK masih mendalami.
"Demikian seperti yang anda katanya dia juga melakukan tindak pidana kita akan telusuri lagi. Tapi untuk sementara yang ditemukan KPK itu adalah perselingkuhan," tutur Abraham.
Abraham menambahkan KPK sudah memegang data-data lengkap soal perselingkuhan oknum dimaksud. Bagi KPK, tegas dia, perselingkuhan sama jahatnya dengan tindak pidana korupsi khususnya suap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan baru saja memecat salah satu pegawainya dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berinisial MNHS karena melakukan perselingkuhan, bukan penyuapan.
"Yang jelas yang bersangkutan telah dipulangkan terkait pelanggaran etik bukan masalah penyuapan tapi melakukan hubungan seperti semacam perselingkuhan," kata Ketua KPK Abraham Samad, di gedung DPR, Jakarta, hari ini.
Berdasarkan kode etik KPK, semua pegawai dan pejabat KPK tidak diperbolehkan melakukan perselingkuhan. Abraham meminta kepada BPKP untuk memberikan sanksi kepada MNHS terkait dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Kode etik tersebut berlaku untuk semua pejabat dan pegawai KPK. Faktanya kita sudah kembalikan dia meminta kepada institusinya karena kita sudah tidak berwenang lagi untuk segera diberikan hukuman," ungkap Abraham.
Sebelumnya MNHS diduga menerima suap dalam melaksanakan tugasnya. Namun terkait dengan dugaan tersebut KPK masih mendalami.
"Demikian seperti yang anda katanya dia juga melakukan tindak pidana kita akan telusuri lagi. Tapi untuk sementara yang ditemukan KPK itu adalah perselingkuhan," tutur Abraham.
Abraham menambahkan KPK sudah memegang data-data lengkap soal perselingkuhan oknum dimaksud. Bagi KPK, tegas dia, perselingkuhan sama jahatnya dengan tindak pidana korupsi khususnya suap.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




