Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Rp10 Miliar

Kamis, 20 September 2012 | 12:27 WIB
RW
B
Gedung Kejaksaan Agung.FOTO : www.kejaksaan.go.id
Gedung Kejaksaan Agung.FOTO : www.kejaksaan.go.id
Satuan tugas Intelijen Kejaksaan Agung menangkap Azwar, buronan kasus  dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Sukahati-Kedung Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, senilai Rp10 miliar.
 
"Ditangkap di hotel Orchard Jakarta. Dini hari tadi sekitar pukul 01.30 WIB," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin P Situmorang di Jakarta, Kamis (20/9).
 
Edwin menjelaskan Kejaksaan Negeri Cibinong memasukkan Azwar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak pernah datang dalam pemanggilan sebagai tersangka.
 
"Tim Kejari Cibinong segera menjemput Azwar untuk memulai proses pemeriksaan," katanya.
 
Azwar merupakan pengusaha konstruksi. Dia diduga melakukan kecurangan saat menggarap proyek peningkatan jalan Sukahati-Kedunghalang Cibinong pada tahun 2011.

Kecurangan itu dilakukan dengan mengurangi volume pekerjaan jalan dan pekerjaan trotoar dari proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2011 senilai Rp10 miliar ini.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon