Bibit-Chandra jadi saksi kasus Ary Muladi

Senin, 4 April 2011 | 10:45 WIB
JG
B
Penulis: Juan Ardya Guardiola | Editor: B1

Pengacara Ary Muladi sempat menolak kehadiran mereka, karena bisa melanggar prinsip peradilan.

Kehadiran pimpinan KPK sebagai saksi di persidangan Ary Muladi yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta hari ini memicu perdebatan antara pengacara Ary Muladi dengan jaksa.
 
Ketika sidang dimulai, pengacara Ary Muladi, Sugeng Teguh Santosa menolak kehadiran Bibit Samad Riyanto, Chandra M Hamzah, dan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja.
 
"Apabila pimpinan KPK bersaksi, ada satu potensi prinsip peradilan yang dilanggar, yaitu prinsip fairness," kata Sugeng.
 
Sugeng menjelaskan, penolakan itu didasarkan kepada status Bibit dan Chandra sebagai penyidik dan penuntut di KPK. Mengutip Pasal 21 Ayat 4 Undang-Undang KPK No. 30/2002, Sugeng menyatakan, pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum.
 
"Apabila keduanya dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi, maka tidak ada rasa ketidakadilan dalam proses persidangan. Secara etis ada prinsip kepentingan untuk membawa kasus yang disidik kedua pimpinan KPK ini tuntas," kata Sugeng. 
 
Yang juga menjadi dasar penolakan Sugeng adalah sebagai ketua KPK, Bibit dan Chandra diwajibkan memegang rahasia kasus yang ditangani di KPK. Maka, apabila keduanya memberikan kesaksian dikhawatirkan Bibit dan Chandra tidak akan mengungkapkan kebenaran yang sesungguhnya. 
 
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, Sugeng meminta agar saksi yang dihadirkan hari ini mengundurkan diri menjadi saksi. 
 
Bibit, Chandra dan Ade hari ini hadir di persidangan Ary Muladi sebagai saksi di persidangan Ary Muladi. Nama mereka disebutkan dalam dakwaan dalam tuntutan jaksa karena diduga menerima suap untuk menghentikan perkara pengadaan Sistem Radio Komunikasi Terpadu Departemen Kehutanan yang menyeret Anggoro Widjojo sebagai tersangka. 
 
Ada pun Ary didakwa telah melakukan permufakatan jahat dengan berusaha menyuap pimpinan KPK dan menghalangi penyidikan kasus yang sedang ditangani oleh KPK. Dakwaan yang dikenakan kepada Ary persis seperti dakwaan terhadap terpidana kasus yang sama, yaitu Anggodo Widjojo. 
 
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebutkan pada tanggal 30 Juli 2008 hingga 13 Februari 2009 diduga melakukan penyuapan kepada Pimpinan dan penyidik KPK sebesar Rp 5,1 miliar. Upaya penyuapan itu dilakukan bersama-sama dengan Anggodo Widjojo dan Anggoro Widjojo, Direktur PT Masaro sekaligus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Sistem Radio Komunikasi Terpadu [SKRT] di Departemen Kehutanan tahun 2007.
 
Tidak terlibat
Menanggapi keberatan Sugeng, jaksa penuntut umum, Suwarji menyatakan, sebagai pimpinan KPK, Bibit dan Chandra tidak dilibatkan dalam penyidikan dan penuntutan kasus. Mereka hanya menerima laporan dari penyidik dan penuntut KPK mengenai perkembangan kasus dalam proses gelar perkara. 
 
"Ketiga saksi hadir memberi kesaksian hari ini karena nama mereka disebut dalam surat dakwaan," kata Jaksa Suwarji. 
 
Sementara, Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati sempat menghentikan sidang selama 10 menit untuk mempertimbangkan penolakan Sugeng. Namun Nani kemudian memutuskan untuk mengizinkan ketiga saksi diperiksa.
 
Alasannya, karena ketiganya disebut dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum. Sidang dilanjutkan dengan pengambilan sumpah dan pemeriksaan pertama terhadap Chandra.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon