Filipina Larang Seks Online
Jumat, 21 September 2012 | 08:39 WIB
Jika melanggar akan didenda sekitar Rp54 juta dan penjara maksimal enam bulan.
Filipina melarang aktivitas seks di internet (seks cyber), termasuk cam girls -- perempuan video yang melakukan perbuatan seks melalui sambungan kamera langsung dengan para pelanggan.
Larangan ini diperkuat dengan diterbitkannya Undang-undang baru yang merupakan bagian dari Akta Pencegahan Kejahatan Cyber 2012.
UU ini ditandatangani oleh Presiden Benigno Aquino tanggal 15 September 2012.
Dalam UU itu disebutkan, bahwa siapapun yang melanggar larangan akan menghadapi denda 250.000 peso atau sekitar Rp54 juta, dan penjara maksimal enam bulan.
Batasan seks cyber menurut UU adalah "perbuatan yang disengaja atau operasi secara langsung atau tidak langsung, atau menunjukkan organ seksual atau aktivitas seksual, dengan bantuan sistem komputer."
Salah seorang penyusun UU, senator Edgardo Angara, mengatakan akta ini diperlukan untuk mendeteksi, menyelidiki, dan meredam kejahatan internet termasuk peretasan, seks dunia maya, pencurian identitas dan pornografi anak di online.
Biro Nasional Penyelidikan dan kepolisian Filipina akan membentuk unit kejahatan internet untuk menangani kasus yang melibatkan pelanggaran akta.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan membentuk pengadilan khusus untuk kejahatan internet dengan para hakim yang dilatih khusus.
Undang-undang baru ini menetapkan pengadilan daerah memiliki yurisdiksi atas pelanggaran salah satu pasal dalam akta ini, termasuk pelanggaran yang dilakukan warga Filipina dan kejahatan itu dilakukan di Filipina.
Sebelumnya Filipina telah mengambil langkah tegas untuk menangani seks di dunia maya.
Pada tahun 2011, dua pria Swedia dipenjara seumur hidup karena menjalankan operasi layanan seks internet di Filipina.
Tiga warga Filipina dihukum 20 tahun penjara karena membantu pria Swedia yang membentuk pembayaran lewat internet untuk menjalankan bisnis itu.
Industri yang menggiurkan ini kini memang berkembang pesat di sejumlah negara, termasuk Filipina. Dan para perempuan muda atau dibawah umur kerap terjerumus dalam bisnis ini.
Filipina melarang aktivitas seks di internet (seks cyber), termasuk cam girls -- perempuan video yang melakukan perbuatan seks melalui sambungan kamera langsung dengan para pelanggan.
Larangan ini diperkuat dengan diterbitkannya Undang-undang baru yang merupakan bagian dari Akta Pencegahan Kejahatan Cyber 2012.
UU ini ditandatangani oleh Presiden Benigno Aquino tanggal 15 September 2012.
Dalam UU itu disebutkan, bahwa siapapun yang melanggar larangan akan menghadapi denda 250.000 peso atau sekitar Rp54 juta, dan penjara maksimal enam bulan.
Batasan seks cyber menurut UU adalah "perbuatan yang disengaja atau operasi secara langsung atau tidak langsung, atau menunjukkan organ seksual atau aktivitas seksual, dengan bantuan sistem komputer."
Salah seorang penyusun UU, senator Edgardo Angara, mengatakan akta ini diperlukan untuk mendeteksi, menyelidiki, dan meredam kejahatan internet termasuk peretasan, seks dunia maya, pencurian identitas dan pornografi anak di online.
Biro Nasional Penyelidikan dan kepolisian Filipina akan membentuk unit kejahatan internet untuk menangani kasus yang melibatkan pelanggaran akta.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan membentuk pengadilan khusus untuk kejahatan internet dengan para hakim yang dilatih khusus.
Undang-undang baru ini menetapkan pengadilan daerah memiliki yurisdiksi atas pelanggaran salah satu pasal dalam akta ini, termasuk pelanggaran yang dilakukan warga Filipina dan kejahatan itu dilakukan di Filipina.
Sebelumnya Filipina telah mengambil langkah tegas untuk menangani seks di dunia maya.
Pada tahun 2011, dua pria Swedia dipenjara seumur hidup karena menjalankan operasi layanan seks internet di Filipina.
Tiga warga Filipina dihukum 20 tahun penjara karena membantu pria Swedia yang membentuk pembayaran lewat internet untuk menjalankan bisnis itu.
Industri yang menggiurkan ini kini memang berkembang pesat di sejumlah negara, termasuk Filipina. Dan para perempuan muda atau dibawah umur kerap terjerumus dalam bisnis ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




