Disparbud: FPI Tidak Berhak Segel Seven Eleven

Minggu, 23 September 2012 | 20:10 WIB
LI
B
Ilustrasi
Ilustrasi (Jakarta Globe)
FPI hanya menempelkan surat, bahwa Seven Eleven Jatipadang tidak punya izin usaha.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, membantah terjadi penyegelan kafe dan restoran Seven Eleven di Jatipadang, Jakarta Selatan, Sabtu (22/9) oleh laskar Front Pembela Islam (FPI).

Namun, tindakan FPI juga sangat disayangkan karena melakukan penyegelan sepihak. Sebab yang berhak melakukan penyegelan adalah Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta.



Kepala Disparbud DKI Jakarta, Arie Budhiman, mengatakan hingga saat ini kegiatan Seven Eleven tersebut tetap berjalan seperti biasa.

Yang terjadi hanya, FPI menempelkan surat bahwa Seven Eleven Jatipadang disegel, karena tidak punya izin usaha atau izin mendirikan bangunan (IMB). 

"Saya sudah coba cek ke pihak FPI. Mereka mengatakan tidak benar ada penyegelan oleh FPI. Mungkin berita itu hoax (bohongan)," kata Arie kepada Beritasatu.com, Minggu (23/9).



Kendati demikian, tindakan FPI yang menempelkan surat bertanda segel dinilainya kurang bijaksana. Seharusnya tindakan penyegelan tersebut urusannya dinas, karena yang mengetahui ada izin atau tidaknya Seven Eleven ada di tangan Disparbud.



"Tapi saya belum bisa memastikan apakah Seven Eleven di Jatipadang itu memiliki izin usaha atau tidak. Karena dokumennya ada di kantor, sedangkan saya sedang di luar kantor," ujar Arie.



Berdasarkan data Pemprov DKI, pada Februari 2012, Disparbud DKI bersama Biro Perekonomian melakukan evaluasi keberadaan restoran Seven Eleven yang beroperasi 24 jam.

Terlebih, belakangan diketahui, dari 57 gerai Sevel yang tersebar di lima wilayah kota DKI Jakarta, hanya terdapat 15 gerai yang izinnya lengkap.

Untuk itu, Pemprov DKI telah mengeluarkan  Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No 7 Tahun 2012, tentang Penataan dan Penertiban Minimarket dan Seven Eleven di DKI Jakarta, untuk melakukan penataan, penertiban dan memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan kegiatan usaha minimarket di DKI Jakarta.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon