Hary Tanoe Mangkir Hadiri Sidang Bawahannya
Senin, 24 September 2012 | 09:55 WIB
Suratnya panggilan terlalu mendadak sehingga belum bisa hadir.
Presiden Direktur PT Bhakti Investama Hary Tanoesudibjo tidak hadir pada hari ini, Senin (24/9) dalam sidang perkara dugaan penerimaan hadiah pengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama. Hary sedianya dijadwalkan menjadi saksi untuk perkara tersebut dengan terdakwa James Gunardjo.
"Panggilan sidang dikirimkan terlalu mendadak," kata kuasa hukumnya, Andi Simangungsong melalui pesan singkat kepada Beritasatu.com, Senin (24/9).
Menurut Andi, panggilan sidang hari ini baru dikirimkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat sore. Sementara Hary mengetahui panggilan itu pada Sabtu.
Atas ketidakhadirannya dalam sidang hari ini, Andi mengatakan Hary sudah mengirimkan surat resmi ke Jaksa KPK.
"Inti suratnya panggilan terlalu mendadak sehingga belum bisa hadir, dan bersedia hadir untuk sidang Jumat seandainya keterangannya diperlukan," kata Andi.
Selain itu, alasan lain mengapa bos sejumlah stasiun televisi ini tidak hadir dalam persidangan karena keterangan Hary tidak memiliki relevansi dengan kasus pajak Bhakti Investama.
Andi berdalih kliennya itu sekarang lebih aktif di bidang usaha media.
"Karena yang aktif dan bertindak sebagai managing director di Bhakti Investama adalah Pak Darma Putra," kata Andi.
Sebelumnya, kuasa hukum James, Sehat Damanik, menginformasikan bahwa Hary bakal bersaksi untuk perkara kliennya.
Selain Hary, Damanik mengatakan ada lima orang saksi lainnya dari Bank BCA dan empat orang dari PT Bhakti Investama.
"Antonius Z Tonbeng," kata Damanik ketika ditanya saksi lain dari PT Bhakti Investama.
Nama Antonius, Komisaris Independen PT Bhakti Investama, disebut ikut menyuap pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Tommy Hindratno.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan staf pembukuan PT Agis Tbk, James Gunarjo, yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pertengahan Agustus lalu.
Dalam dakwaan, James baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Antonius memberikan sesuatu berupa uang Rp280 juta ke Tommy.
Pemberian tersebut dilakukan karena Tommy telah memberikan data dan atau informasi hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak atas klaim Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) lebih bayar pajak (restitusi) PT Bhakti Investama, Tbk.
Atas perbuatannya, James didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huru b Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 13 undang-undang yang sama.
Presiden Direktur PT Bhakti Investama Hary Tanoesudibjo tidak hadir pada hari ini, Senin (24/9) dalam sidang perkara dugaan penerimaan hadiah pengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama. Hary sedianya dijadwalkan menjadi saksi untuk perkara tersebut dengan terdakwa James Gunardjo.
"Panggilan sidang dikirimkan terlalu mendadak," kata kuasa hukumnya, Andi Simangungsong melalui pesan singkat kepada Beritasatu.com, Senin (24/9).
Menurut Andi, panggilan sidang hari ini baru dikirimkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat sore. Sementara Hary mengetahui panggilan itu pada Sabtu.
Atas ketidakhadirannya dalam sidang hari ini, Andi mengatakan Hary sudah mengirimkan surat resmi ke Jaksa KPK.
"Inti suratnya panggilan terlalu mendadak sehingga belum bisa hadir, dan bersedia hadir untuk sidang Jumat seandainya keterangannya diperlukan," kata Andi.
Selain itu, alasan lain mengapa bos sejumlah stasiun televisi ini tidak hadir dalam persidangan karena keterangan Hary tidak memiliki relevansi dengan kasus pajak Bhakti Investama.
Andi berdalih kliennya itu sekarang lebih aktif di bidang usaha media.
"Karena yang aktif dan bertindak sebagai managing director di Bhakti Investama adalah Pak Darma Putra," kata Andi.
Sebelumnya, kuasa hukum James, Sehat Damanik, menginformasikan bahwa Hary bakal bersaksi untuk perkara kliennya.
Selain Hary, Damanik mengatakan ada lima orang saksi lainnya dari Bank BCA dan empat orang dari PT Bhakti Investama.
"Antonius Z Tonbeng," kata Damanik ketika ditanya saksi lain dari PT Bhakti Investama.
Nama Antonius, Komisaris Independen PT Bhakti Investama, disebut ikut menyuap pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Tommy Hindratno.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan staf pembukuan PT Agis Tbk, James Gunarjo, yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pertengahan Agustus lalu.
Dalam dakwaan, James baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Antonius memberikan sesuatu berupa uang Rp280 juta ke Tommy.
Pemberian tersebut dilakukan karena Tommy telah memberikan data dan atau informasi hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak atas klaim Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) lebih bayar pajak (restitusi) PT Bhakti Investama, Tbk.
Atas perbuatannya, James didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huru b Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 13 undang-undang yang sama.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




