KPK Serahkan Bukti dalam Sidang Praperadilan Penangkapan Neneng
Senin, 24 September 2012 | 15:50 WIB
"Untuk pembuktian formal. Yang menunjukkan kalau yang kami lakukan sudah benar."
Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan sejumlah dokumen terkait penangkapan dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Neneng Sri Wahyuni kepada majelis hakim praperadilan.
"Untuk pembuktian formal. Yang menunjukkan kalau yang kami lakukan sudah benar," kata Rasamala Aritonang, staf KPK, ketika ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/9).
Rasamala mengatakan dokumen yang diserahkan ke majelis hakim antara lain surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, dan surat pemberitahuan ke pihak keluarga terkait penangkapan dan penahanan Neneng.
Namun KPK tidak menyerahkan bukti yang menyatakan status pekerjaan Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara, karena menurut Rasamala PN Jaksel tidak berwenang untuk memeriksa bukti tersebut.
"Bukti itu akan kami sampaikan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Karena memeriksa bukti itu bukan kewenangan praperadilan," kata Rasamala.
Neneng menggugat KPK karena menilai penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya tidak sah, karena dalam surat perintah penangkapan dan penahanan mencantumkan status pekerjaan yang berbeda.
Dalam surat penangkapan disebut pekerjaan Neneng sebagai Direktur Keuangan PT Anugrah, tapi di dalam surat penanahanan, pekerjaan Neneng adalah ibu rumah tangga.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan sejumlah dokumen terkait penangkapan dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Neneng Sri Wahyuni kepada majelis hakim praperadilan.
"Untuk pembuktian formal. Yang menunjukkan kalau yang kami lakukan sudah benar," kata Rasamala Aritonang, staf KPK, ketika ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/9).
Rasamala mengatakan dokumen yang diserahkan ke majelis hakim antara lain surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, dan surat pemberitahuan ke pihak keluarga terkait penangkapan dan penahanan Neneng.
Namun KPK tidak menyerahkan bukti yang menyatakan status pekerjaan Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara, karena menurut Rasamala PN Jaksel tidak berwenang untuk memeriksa bukti tersebut.
"Bukti itu akan kami sampaikan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Karena memeriksa bukti itu bukan kewenangan praperadilan," kata Rasamala.
Neneng menggugat KPK karena menilai penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya tidak sah, karena dalam surat perintah penangkapan dan penahanan mencantumkan status pekerjaan yang berbeda.
Dalam surat penangkapan disebut pekerjaan Neneng sebagai Direktur Keuangan PT Anugrah, tapi di dalam surat penanahanan, pekerjaan Neneng adalah ibu rumah tangga.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




