KPK Serahkan Bukti dalam Sidang Praperadilan Penangkapan Neneng

Senin, 24 September 2012 | 15:50 WIB
RS
B
Penulis: Rangga Prakoso/ Didit Sidarta | Editor: B1
Neneng Sri Wahyuni
Neneng Sri Wahyuni (Jakarta Globe)
"Untuk  pembuktian formal. Yang menunjukkan kalau yang kami lakukan sudah benar."

Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan sejumlah dokumen terkait penangkapan dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Neneng Sri Wahyuni kepada majelis hakim praperadilan.

"Untuk  pembuktian formal. Yang menunjukkan kalau yang kami lakukan sudah benar," kata Rasamala Aritonang, staf KPK, ketika ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/9).

Rasamala  mengatakan dokumen yang diserahkan ke majelis hakim antara lain surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, dan surat pemberitahuan ke pihak keluarga terkait penangkapan dan penahanan Neneng.

Namun KPK tidak menyerahkan bukti yang menyatakan status pekerjaan Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara, karena menurut Rasamala PN Jaksel tidak berwenang untuk memeriksa bukti tersebut.

"Bukti itu akan kami sampaikan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Karena memeriksa bukti itu bukan kewenangan praperadilan," kata Rasamala.

Neneng menggugat KPK karena menilai penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya tidak sah, karena dalam surat perintah penangkapan dan penahanan  mencantumkan status pekerjaan yang berbeda.

Dalam surat  penangkapan disebut pekerjaan Neneng sebagai Direktur Keuangan PT  Anugrah, tapi di dalam surat penanahanan, pekerjaan Neneng adalah ibu rumah tangga.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon