Besok, Kejagung Periksa Kembali 7 Tersangka Kasus Chevron
Selasa, 25 September 2012 | 13:23 WIB
Chevron sudah menerima surat dari penyidik pidana khusus Kejagung terkait pemeriksaan itu
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemeriksaan kembali para tersangka kasus dugaan korupsi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), pada Rabu (26/9) besok.
Doni Indrawan selaku Corporate Communication Manager PT CPi mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari penyidik pidana khusus Kejagung terkait pemeriksaan itu.
"Memang benar, ada surat pemanggilan terhadap lima karyawan kami untuk kembali diperiksa di Kejaksaan Agung," kata Doni di Jakarta, hari ini.
Doni mengatakan, Chevron bersikap kooperatif atas upaya pemanggilan tersebut, dan memastikan kelima karyawannya hadir memenuhi undangan penyidik.
"Kami selalu bersedia karyawan kami memberikan keterangan," jelasnya.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Arnold Angkouw, sebelumnya mengatakan telah melayangkan surat pemanggilan kepada tujuh tersangka kasus Chevron, sejak Jumat (21/9) kemarin. Pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu esok itu guna melengkapi berkas para tersangka dalam perkara ini.
Kejaksaan telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara ini sejak 12 Maret 2012. Lima tersangka berasal dari pihak Chevron, dan dua dari pihak kontraktor. Mereka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kelima karyawan Chevron itu adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS), Endah Rumbiyanti; Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau, Widodo; Team Leader SLS Migas, Kukuh; General Manager SLN Operation, Alexiat Tirtawidjaja; serta General Manager SLS Operation, Bachtiar Abdul Fatah.
Sementara itu, dua tersangka dari pihak kontraktor adalah Direktur PT Green Planet Indonesia, Herlan, serta Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemeriksaan kembali para tersangka kasus dugaan korupsi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), pada Rabu (26/9) besok.
Doni Indrawan selaku Corporate Communication Manager PT CPi mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari penyidik pidana khusus Kejagung terkait pemeriksaan itu.
"Memang benar, ada surat pemanggilan terhadap lima karyawan kami untuk kembali diperiksa di Kejaksaan Agung," kata Doni di Jakarta, hari ini.
Doni mengatakan, Chevron bersikap kooperatif atas upaya pemanggilan tersebut, dan memastikan kelima karyawannya hadir memenuhi undangan penyidik.
"Kami selalu bersedia karyawan kami memberikan keterangan," jelasnya.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Arnold Angkouw, sebelumnya mengatakan telah melayangkan surat pemanggilan kepada tujuh tersangka kasus Chevron, sejak Jumat (21/9) kemarin. Pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu esok itu guna melengkapi berkas para tersangka dalam perkara ini.
Kejaksaan telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara ini sejak 12 Maret 2012. Lima tersangka berasal dari pihak Chevron, dan dua dari pihak kontraktor. Mereka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kelima karyawan Chevron itu adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS), Endah Rumbiyanti; Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau, Widodo; Team Leader SLS Migas, Kukuh; General Manager SLN Operation, Alexiat Tirtawidjaja; serta General Manager SLS Operation, Bachtiar Abdul Fatah.
Sementara itu, dua tersangka dari pihak kontraktor adalah Direktur PT Green Planet Indonesia, Herlan, serta Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




