Kebutuhan Perumahan Nasional Hanya Terpenuhi 25 Persen

Selasa, 25 September 2012 | 15:30 WIB
AH
WP
Penulis: Antara/Feriawan Hidayat | Editor: WBP
Salah Satu Rumah Sederhana yang dibangun Pengembang
Salah Satu Rumah Sederhana yang dibangun Pengembang (beritasatu/FAH)
UU perumahan yang ada sudah sangat komprehensif sehingga yang penting adalah bagaimana impelementasinya.

Kebutuhan perumahan di Indonesia hanya terpenuhi sebanyak 25% oleh berbagai perusahaan pengembang yang terdapat di seluruh Tanah Air.

"Hanya 25 persen kemampuan yang dapat memenuhi kebutuhan perumahan dari tahun ke tahun," kata Yoseph Umarhadi, Anggota Komisi V DPR RI dalam Sarasehan Nasional Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang digelar di Jakarta, Selasa.

Yoseph memaparkan, kebutuhan perumahan bagi rakyat di Indonesia secara keseluruhan adalah sekitar 800 ribu unit rumah per tahun, tetapi setiap tahunnya hanya dapat dihasilkan sekitar 200 ribu unit rumah per tahun sehingga permasalahan seperti backlog (kekurangan perumahan) tidak dapat diatasi.

Ia juga menuturkan, pemenuhan kebutuhan rumah dari sudut demand (permintaan) dan supply (pasokan) hanya terbatas pembiayaannya untuk bentuk-bentuk pasar formal bagi golongan menengah ke atas yang jumlahnya hanya mencapai maksimal 20 persen.

Namun di sisi lain, lanjutnya, pembiayaan kini hanya terbatas sekali dalam bentuk kredit dan bantuan subsidi bagi golongan menengah ke bawah padahal perumahan dan kawasan permukiman telah menjadi sektor penting dalam perekonomian nasional.

Politisi PDIP itu mengemukakan, pentingnya perumahan dan kawasan permukiman karena sektor tersebut dapat menciptakan multiplier efect (efek berganda) baik terhadap penciptaan lapangan kerja maupun pendapatan nasional.

Dari sisi perundang-undangan, menurut dia, DPR telah membuat banyak koridor peraturan yang sifatnya menyeluruh antara lain Undang-Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

"UU yang ada sudah sangat komprehensif sehingga yang penting adalah bagaimana impelementasinya," kata Yoseph.

Karenanya, penting pula agar peran Kemenpera tidak hanya sekadar untuk mengkoordinasi tetapi juga sebagai implementator atau pelaksana di lapangan apalagi berbagai perangkat perundangan yang ada sebenarnya telah menjadi 'jalan tol' yang telah disiapkan untuk mengatasi persoalan perumahan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon