Jaksa menuntut Ary Muladi 5 tahun penjara

Selasa, 3 Mei 2011 | 14:30 WIB
JG
B
Penulis: Juan Ardya Guardiola | Editor: B1

Ary Muladi dianggap tidak mendukung gerakan pemberantasan korupsi dan dinilai terbukti melakukan korupsi.

Ary Muladi dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. 

Membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, jaksa Anang Supriyatna mengatakan Ary telah menghalangi penyidikan KPK dan telah melakukan permufakatan jahat untuk menyuap pimpinan KPK.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tipikor memutuskan terdakwa Ary Muladi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 15 jo pasal 5 huruf a Undang-Undang No 21/1999 dan pasal 21 Undang-Undang No 21/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Anang.
Dalam menyusun tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan, yaitu Ary tidak mendukung gerakan pemerintah untuk memberantas korupsi.
 
Adapun hal yang meringankan, Ary dinilai telah menyesal dan mengakui perbuatannya serta telah berlaku sopan selama persidangan.
 
Ary didakwa telah melakukan permufakatan jahat dengan berusaha menyuap pimpinan KPK dan menghalangi penyidikan kasus yang sedang ditangani oleh KPK.
 
Dakwaan yang dikenakan kepada Ary persis seperti dakwaan terhadap terpidana kasus yang sama, yaitu Anggodo Widjojo
 
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebutkan pada tanggal 30 Juli 2008 hingga 13 Februari 2009 diduga melakukan penyuapan kepada Pimpinan dan penyidik KPK sebesar Rp 5,1 miliar.
 
Upaya penyuapan itu dilakukan bersama-sama dengan Anggodo Widjojo dan Anggoro Widjojo, Direktur PT Masaro sekaligus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Sistem Radio Komunikasi Terpadu [SKRT] di Departemen Kehutanan tahun 2007.
 
Menanggpi tuntutan jaksa, Ary menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pekan mendatang.

"Saya akan membela diri," kata Ary.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon