Demokrat Usulkan Presidential Threshold 15 Persen

Rabu, 26 September 2012 | 11:54 WIB
SS
B
Ketua Umum DPP Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum (kanan) ketika melantik pengurus DPD PD Kalimantan tengah di Palangka Raya, Kalteng, Sabtu (22/9). Anas didampingi sejumlah fungsionaris DPP antara lain Ramadhan Pohan, Sartono Hutomo, Nurhayati Ali Assegaf, Jafar Hafsaf datang ke Palangkaraya untuk menghadiri pelantikan pengurus baru DPD PD Kalteng masa bakti 2012-2017 yang diketuai oleh Baharudin Lisa. FOTO ANTARA/Ridhwan Ermalamora
Ketua Umum DPP Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum (kanan) ketika melantik pengurus DPD PD Kalimantan tengah di Palangka Raya, Kalteng, Sabtu (22/9). Anas didampingi sejumlah fungsionaris DPP antara lain Ramadhan Pohan, Sartono Hutomo, Nurhayati Ali Assegaf, Jafar Hafsaf datang ke Palangkaraya untuk menghadiri pelantikan pengurus baru DPD PD Kalteng masa bakti 2012-2017 yang diketuai oleh Baharudin Lisa. FOTO ANTARA/Ridhwan Ermalamora (Antara)
Partai akan lebih serius dan tidak asal mengajukan calon presiden
 
Wakil Sekjen Partai Demokrat (PD) Saan Mustopa mengatakan, PD mengusulkan ambang batas presiden atau presidential threshold, sebesar 15 persen dari kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau 20 persen suara secara nasional.

Alasannya, dua angka itu sebagai angka moderat yang masih mungkin dicapai partai-partai.

Selain itu, dua angka itu juga tidak terlalu mudah bagi partai untuk mencalonkan presiden,  sehingga partai memilih sungguh-sungguh atau tidak asal mencalonkan.

"Kami usulkan Presidential Threshold sebesar 15 persen kursi DPR atau 20 persen suara secara nasional," kata Saan di Jakarta, Rabu (26/9).

Pasal 9 UU 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, yang berbunyi pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen, dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen, dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan pemilu presiden  dan wakil presiden.

Dalam draf revisi UU tersebut kemudian diubah menjadi empat alternatif. 

Alternatif pertama, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu,.

Alternatif kedua, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, yang masing-masing memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 3,5 persen, dari jumlah suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden.

Alternatif ketiga adalah pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 15 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 20 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara alternatif keempat, yaitu pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 25 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 30 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon