Demokrat: Pertahankan KPK Boleh Penyadapan
Kamis, 27 September 2012 | 14:06 WIB
KPK juga harus sama bisa menuntut dan menyidik.
Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika, mengatakan fraksinya tetap menginginkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memiliki kewenangan penuntutan dan penyadapan.
Lembaga tersebut, katanya, harus tetap memiliki wewenang penuntutan karena menangani korupsi yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa.
"UU kejaksaan norma mau diatur, dia bisa menuntut bisa menyidik, KPK juga harus sama bisa menuntut dan menyidik," kata Gede Pasek Suardika di gedung Parlemen, Senayan, Kamis (27/9).
Untuk penyadapan, kata dia, memang harus dilakukan dengan pengaturan yang akan dibahas lebih rinci dalam penggodokan amandemen UU yang kini sedang diharmonisasi di Badan Legislasi (Baleg).
Dia mengatakan, saat ini draf revisi UU itu masih terus disempurnakan oleh alat kelengkapan Dewan, dan harus melalui persetujuan paripurna untuk dilanjutkan menjadi RUU dalam pembicaraan tingkat satu.
Dia menambahkan, Komisi III sudah menerima banyak masukan terkait revisi UU KPK ini. Antara lain, mengenai dewan pengawas KPK yang dianggap penting ada namun tidak melemahkan lembaga adhoc tersebut. Selain itu adanya kekosongan jabatan menyusul penggantian pimpinan KPK saat masa jabatan belum berakhir.
Substansi hasil harmonisasi Baleg, kata dia, masih akan dibahas lebih lanjut oleh fraksi-fraksi di Komisi III.
Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika, mengatakan fraksinya tetap menginginkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memiliki kewenangan penuntutan dan penyadapan.
Lembaga tersebut, katanya, harus tetap memiliki wewenang penuntutan karena menangani korupsi yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa.
"UU kejaksaan norma mau diatur, dia bisa menuntut bisa menyidik, KPK juga harus sama bisa menuntut dan menyidik," kata Gede Pasek Suardika di gedung Parlemen, Senayan, Kamis (27/9).
Untuk penyadapan, kata dia, memang harus dilakukan dengan pengaturan yang akan dibahas lebih rinci dalam penggodokan amandemen UU yang kini sedang diharmonisasi di Badan Legislasi (Baleg).
Dia mengatakan, saat ini draf revisi UU itu masih terus disempurnakan oleh alat kelengkapan Dewan, dan harus melalui persetujuan paripurna untuk dilanjutkan menjadi RUU dalam pembicaraan tingkat satu.
Dia menambahkan, Komisi III sudah menerima banyak masukan terkait revisi UU KPK ini. Antara lain, mengenai dewan pengawas KPK yang dianggap penting ada namun tidak melemahkan lembaga adhoc tersebut. Selain itu adanya kekosongan jabatan menyusul penggantian pimpinan KPK saat masa jabatan belum berakhir.
Substansi hasil harmonisasi Baleg, kata dia, masih akan dibahas lebih lanjut oleh fraksi-fraksi di Komisi III.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




