Miranda Nilai Vonis Hakim Berdasarkan Asumsi
Kamis, 27 September 2012 | 17:15 WIB
"Majelis hakim mengasumsikan karena Ibu Miranda pernah bertemu Fraksi PDIP di Hotel Dharmawangsa, pernah bertemu Fraksi TNI/Polri di Graha Niaga."
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap perkara dugaan suap cek perjalanan pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004 dinilai hanya berdasarkan asumsi belaka.
"Majelis hakim mengasumsikan karena Ibu Miranda pernah bertemu Fraksi PDIP di Hotel Dharmawangsa, pernah bertemu Fraksi TNI/Polri di Graha Niaga," kata kuasa hukum Miranda, Andi Simangungsong, yang ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9).
Dari dua pertemuan tersebut, majelis hakim disebut mengasumsikan peredaran cek memiliki keterkaitan dengan pertemuan di dua lokasi tersebut.
Padahal, kata Andi, dalam pertemuan tersebut Miranda hanya menyampaikan visi misinya sebagai calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
"Di dalam pengadilan saksi-saksi telah menceritakan apakah isi dari pertemuan di Dharmawangsa dan Graha Niaga. Pertemuan di Graha Niaga dan Dharmawangsa tidak menyebutkan permintaan dukungan sama sekali, sehingga tidak bisa dijadikan alasan hakim untuk menghukum," kata Andi.
Sebelum mengikuti proses uji kepatutan dan kelayakan, Miranda melakukan pertemuan di Hotel Dharmawangsa dan Graha Niaga dengan sejumlah anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004. Dalam pertemuan tersebut, Miranda menyampaikan visi misinya sebagai calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Hari ini, Miranda divonis pidana penjara selama tiga tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis Hakim menilai Miranda telah terbukti secara dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap mantan anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004 agar terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Miranda Swaray Goeltom telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap perkara dugaan suap cek perjalanan pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004 dinilai hanya berdasarkan asumsi belaka.
"Majelis hakim mengasumsikan karena Ibu Miranda pernah bertemu Fraksi PDIP di Hotel Dharmawangsa, pernah bertemu Fraksi TNI/Polri di Graha Niaga," kata kuasa hukum Miranda, Andi Simangungsong, yang ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9).
Dari dua pertemuan tersebut, majelis hakim disebut mengasumsikan peredaran cek memiliki keterkaitan dengan pertemuan di dua lokasi tersebut.
Padahal, kata Andi, dalam pertemuan tersebut Miranda hanya menyampaikan visi misinya sebagai calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
"Di dalam pengadilan saksi-saksi telah menceritakan apakah isi dari pertemuan di Dharmawangsa dan Graha Niaga. Pertemuan di Graha Niaga dan Dharmawangsa tidak menyebutkan permintaan dukungan sama sekali, sehingga tidak bisa dijadikan alasan hakim untuk menghukum," kata Andi.
Sebelum mengikuti proses uji kepatutan dan kelayakan, Miranda melakukan pertemuan di Hotel Dharmawangsa dan Graha Niaga dengan sejumlah anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004. Dalam pertemuan tersebut, Miranda menyampaikan visi misinya sebagai calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Hari ini, Miranda divonis pidana penjara selama tiga tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis Hakim menilai Miranda telah terbukti secara dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap mantan anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004 agar terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Miranda Swaray Goeltom telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




