Miranda Nilai Vonis Hakim Berdasarkan Asumsi

Kamis, 27 September 2012 | 17:15 WIB
RS
B
Penulis: Rizky Amelia/ Didit Sidarta | Editor: B1
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Gultom usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta. FOTO: Afriadi Hikmal/ JAKARTA GLOBE
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Gultom usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta. FOTO: Afriadi Hikmal/ JAKARTA GLOBE
"Majelis  hakim mengasumsikan karena Ibu Miranda pernah bertemu Fraksi PDIP di  Hotel Dharmawangsa, pernah bertemu Fraksi TNI/Polri di Graha Niaga."

Vonis  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap perkara dugaan suap cek perjalanan pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004 dinilai hanya berdasarkan asumsi belaka.

"Majelis  hakim mengasumsikan karena Ibu Miranda pernah bertemu Fraksi PDIP di  Hotel Dharmawangsa, pernah bertemu Fraksi TNI/Polri di Graha Niaga,"  kata kuasa hukum Miranda, Andi Simangungsong, yang ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9).

Dari dua pertemuan tersebut, majelis hakim disebut mengasumsikan peredaran  cek memiliki keterkaitan dengan pertemuan di dua lokasi tersebut.

Padahal, kata Andi, dalam pertemuan tersebut Miranda hanya menyampaikan visi misinya sebagai calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

"Di dalam  pengadilan saksi-saksi telah menceritakan apakah isi dari pertemuan di  Dharmawangsa dan Graha Niaga. Pertemuan di Graha Niaga dan Dharmawangsa  tidak menyebutkan permintaan dukungan sama sekali, sehingga tidak bisa  dijadikan alasan hakim untuk menghukum," kata Andi.

Sebelum  mengikuti proses uji kepatutan dan kelayakan, Miranda melakukan  pertemuan di Hotel Dharmawangsa dan Graha Niaga dengan sejumlah anggota  DPR Komisi IX periode 1999-2004. Dalam pertemuan tersebut, Miranda  menyampaikan visi misinya sebagai calon Deputi Gubernur Senior Bank  Indonesia 2004.

Hari ini, Miranda  divonis pidana penjara selama tiga tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan  Tipikor Jakarta. Majelis Hakim menilai Miranda telah terbukti secara dan  meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa  menyuap mantan anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004 agar terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

"Mengadili,  menyatakan terdakwa Miranda Swaray Goeltom telah terbukti secara sah  dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam  pasal 5 ayat 1 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan tindak  Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim  Gusrizal.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon