Golkar Tidak Setuju KPK Dikebiri
Jumat, 28 September 2012 | 11:05 WIB
Tiga isu utama revisi UU KPK adalah hilangnya kewenangan KPK melakukan penututan, dipersulitnya syarat KPK melakukan penyadapan, dan pembentukan dewan pengawas KPK.
Golkar menyetujui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi memperkuat kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
Namun partai berlambang pohon beringin itu sama sekali tak mendorong revisi UU mengurangi kewenangan penuntutan atau mempersulit aturan penyadapan.
"Tidak pernah kita bicarakan soal itu. Konsep dari kita tidak ada itu," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Nudirman Munir, di Jakarta, hari ini.
Dia mengatakan, revisi UU KPK direvisi lebih mengedepankan masa jabatan KPK agar diseragamkan. Tujuannya, jika ada pimpinan KPK berhenti di tengah jalan, jabatannya dapat diteruskan oleh pimpinan yang lain.
"Tidak lagi seperti kemarin, pimpinan KPK itu tinggal Pak Busyro. Karena itulah kita inginkan UU KPK khusus masalah itu," kata Nudirman.
Selain itu, Golkar juga mengevaluasi masalah penyidik. Golkar menilai sudah waktunya KPK memiliki tim penyidik independen.
"Kita mau masukkan tim penyidik independen KPK, karena di dalam UU KPK itu tidak ada penyidik independen," tegas Nudirman.
Satu hal yang kerap dikritik namun didukung Golkar adalah usulan membentuk badan pengawas KPK yang memiliki kewenangan setara pimpinan KPK.
Komisi III DPR sudah menyerahkan draf usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diharmonisasi Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Dalam draf Komisi III itu secara tegas menghilangkan fungsi kewenangan penuntutan KPK.
Berdasarkan dokumen ringkasan matrik perbandingan yang diperoleh Selasa (25/9), setidaknya ada tiga isu besar perubahan RUU itu yang akan diusung DPR.
Yakni soal hilangnya kewenangan KPK melakukan penututan kasus tindak pidana, dipersulitnya syarat KPK melakukan penyadapan, dan pembentukan dewan pengawas KPK.
Golkar menyetujui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi memperkuat kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
Namun partai berlambang pohon beringin itu sama sekali tak mendorong revisi UU mengurangi kewenangan penuntutan atau mempersulit aturan penyadapan.
"Tidak pernah kita bicarakan soal itu. Konsep dari kita tidak ada itu," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Nudirman Munir, di Jakarta, hari ini.
Dia mengatakan, revisi UU KPK direvisi lebih mengedepankan masa jabatan KPK agar diseragamkan. Tujuannya, jika ada pimpinan KPK berhenti di tengah jalan, jabatannya dapat diteruskan oleh pimpinan yang lain.
"Tidak lagi seperti kemarin, pimpinan KPK itu tinggal Pak Busyro. Karena itulah kita inginkan UU KPK khusus masalah itu," kata Nudirman.
Selain itu, Golkar juga mengevaluasi masalah penyidik. Golkar menilai sudah waktunya KPK memiliki tim penyidik independen.
"Kita mau masukkan tim penyidik independen KPK, karena di dalam UU KPK itu tidak ada penyidik independen," tegas Nudirman.
Satu hal yang kerap dikritik namun didukung Golkar adalah usulan membentuk badan pengawas KPK yang memiliki kewenangan setara pimpinan KPK.
Komisi III DPR sudah menyerahkan draf usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diharmonisasi Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Dalam draf Komisi III itu secara tegas menghilangkan fungsi kewenangan penuntutan KPK.
Berdasarkan dokumen ringkasan matrik perbandingan yang diperoleh Selasa (25/9), setidaknya ada tiga isu besar perubahan RUU itu yang akan diusung DPR.
Yakni soal hilangnya kewenangan KPK melakukan penututan kasus tindak pidana, dipersulitnya syarat KPK melakukan penyadapan, dan pembentukan dewan pengawas KPK.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




