Panwaslu: Tak Ada Celah Menggugat ke MK

Jumat, 28 September 2012 | 20:54 WIB
LC
B
Petugas mengeluarkan berkas dari kotak suara Kota Jakarta Barat pada rapat pleno rekapitulasi suara Pemilukada DKI Jakarta putaran kedua di Hotel Borobudur, Jakarta. FOTO: Joanito De Saojoao/ SUARA PEMBARUAN
Petugas mengeluarkan berkas dari kotak suara Kota Jakarta Barat pada rapat pleno rekapitulasi suara Pemilukada DKI Jakarta putaran kedua di Hotel Borobudur, Jakarta. FOTO: Joanito De Saojoao/ SUARA PEMBARUAN
Panwaslu beralasan pelanggaran yang ada tidak menyangkut substansi.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta menyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran pemilukada DKI 2012 yang memberikan celah bagi masing-masing tim pasangan calon untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Panwaslu beralasan pelanggaran yang ada tidak menyangkut substansi. Pemilukada. Kendati begitu Panwaslu memberikan kesempatan pada kedua belah pihak untuk mengajukan gugatan ke MK.

Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah mengatakan selama pelaksanaan Pemilukada berlangsung, tercatat ada 50 kasus pelanggaran yang dilaporkan ke Panwaslu. Mayoritas adalah pelanggaran yang menyangkut kampanye di luar jadwal. Jenis pelanggaran tersebut sangat sulit untuk diajukan ke MK.

"Saya lihat tidak ada celah untuk mengajukan gugatan ke MK. Karena masalahnya sudah diselesaikan di tingkat Panwaslu. Hanya satu kasus yang terbilang berat, yakni soal Joki yang tertangkap di Pasarbaru, Jakarta Pusat. Tapi itu. Juga sudah ditangani Panwaslu. Apalagi pelakunya pun belum sempat menggunakan hak pilih karena keburu ditangkap petugas KPPS," kata Ramdansyah, Jakarta, Jumat (28/9).

Oleh karena itu, lanjut Ramdansyah, kasus joki tersebut tidak bisa diproses ke MK karena pelaku belum beraksi melakukan kejahatan pemilukada. Tercatat ada empat joki yang tertangkap di TPS 8 di Jl Klinci Raya no 31 Pasarbaru. Masing-masing adalah berinisial EH, PU, MH dan HT. Seluruhnya tercatat sebagai mahasiswa.

"Kasus Pemilukada ini berbeda dengan Pemilu Legislatif. Pelanggaran yang dapat mempengaruhi hasil Pemilukada adalah, pelanggaran berat. Seperti yang terkait dengan DPT (daftar pemilih tetap). Kemudian Politik uang, adanya politisasi birokrasi yang tidak netral, jual beli suara dan joki. Khusus untuk joki, faktanya hanya satu kasus dan sudah diselesaikan," papar Ramdansyah.

Ramdansyah memaparkan 50 kasus pelanggaran pemilukada saat ini sedang ditindaklanjuti karena terdiri dari pelanggaran berbagai bentuk. Antara lain adalah, adanya SMS kampanye yang saat ini kasusnya dalam proses kajian. Kemudian adanya dugaan Dana Kampanye yang melanggar UU, hal ini dilihat dari barang bukti 1 berkas temuan dana kampanye dan kasusnya dalam proses kajian juga.

Pelanggaran lainnya adalah, banyaknya selebaran gerak berbau SARA dan adu domba. Seperti di TPS 023, 028 dan 029 Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, ditemukan banyaknya tim sukses yang berkerumun di dalam atau di sekitar TPS dengan menggunakan atribut, sehingga hal ini cukup meresahkan masyarakat.

Panwaslu bentuk pelanggaran yang tengah ditindaklanjutinya itu adalah, adanya kertas suara tertukar dengan TPS lain, saksi dan PPL tidak menerima salinan DPT, adanya stiker pasangan calon di dalam area TPS atau di belkang bilik suara. S

Selain itu, pemilih tidak terdaftar dalam jumlah di atas 5 orang, saksi tidak tertib dan kerap lalu lalang serta datang terlambat di TPS. Pelanggaran lainnya adalah adanya pembagian bingkisan oleh tim sukses pasangan calon di pintu keluar TPS dan “serangan tengah malam”.

Pemilihan Gubernur Termahal se-Dunia
Pandangan senada disampaikan Pengamat Politik dari Universitas Indonesia (UI) Arbi Sanit. Menurut dia, Pemilukada DKI Jakarta yang berlangsung dua putaran, 11 Juli dan 20  September 2012 berlangsung bersih tanpa pelanggaran berarti.

Meskipun ditemukan banyak pelanggaran di sana sini, kata Arbi, pelanggaran tersebut tidak telalu berat atau tidak berpotensi menganulir hasil Pemilukada DKI yang akan ditetapkan secara resmi oleh KPU Provinsi DKI Sabtu (28/9) besok.

"Secara umum  jalannya pemilukada DKI 2012 baik dibandingkan lima tahun lalu. Karena  tidak ada begitu banyak cacatnya dan tidak ada pelanggaran yang serius.  Bahkan hingga saat ini belum ada satu pun gugatan yang diajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi)," kata dia, kepada Beritasatu.com, Jumat (28/9) malam.

Walau begitu, Arbi mengkritik alokasi anggaran pemilukada DKI yang mencapai Rp250 miliar terlalu besar. "Harus dilakukan penghematan anggaran pemilukada. Saya kira ini biaya pemilukada yang paling mahal di dunia," tandas dia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon