Ditolak, tukang las daftar pimpinan KPK

Senin, 30 Mei 2011 | 11:20 WIB
JG
B
Penulis: Juan Ardya Guardiola | Editor: B1

Pendaftaran lewat surel dianggap tidak sah.

Seorang pria umur 26 tahun tercatat menjadi pendaftar pertama sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, namun sayangnya pendaftaran dirinya danggap tidak sah karena dilakukan melalui surat elektronik [surel].

Identitas pria itu adalah Andri Hermansyah, yang mengajukan diri sebagai calon pimpinan KPK dengan mengirimkan surel  ke panitia seleksi, pansel_kpk@yahoo.co.id.

Menurut sekretaris panitia seleksi, Ahmad Ubbe, pendaftaran tidak bisa dilakukan melalui surel. Pendaftar harus mendaftar melalui pos atau datang sendiri ke tempat pendaftaran di lobi gedung Kementerian Hukum dan HAM.

"Nanti akan kami balas email-nya. Memintanya datang untuk melengkapi berkas," kata Ubbe di tempat pendaftaran.

Dikatakan Ubbe, dalam proses pendaftaran ada dokumen yang harus ditandatangani di atas materai, misalnya pernyataan bahwa yang bersangkutan akan melepaskan jabatan lamanya jika terpilih, bersikap profesional dan melaporkan harta kekayaan.

"Kalau lewat email, kan tidak ada bukti aslinya. Itu tidak bisa kami proses," kata Ubbe.

Andi, dalam surelnya kepada panitai seleksi melampirkan sejumlah persyaratan seperti ijasah, biodata dan foto.

Namun Andi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 29 Undang-Undang KPK No 20/2002. Dalam pasal tersebut, calon pimpinan KPK minimal berumur 40 tahun dan maksimal 65 tahun.

Di samping itu, Andi juga tidak memiliki latar belakang hukum maupun bekerja di bidang hukum. Berdasarkan surat lamaran, pekerjaan Andi di tahun 2005 sebagai Operator  Body Welding (operator mesin las).

Selain Andi, ada pula pendaftar lain yang hari ini hanya menanyakan persyaratan untuk menjadi pimpinan KPK. Pria berumur 58 tahun bernama Tumpal Siahaan ini mendatangi tempat pendaftaran untuk mengambil sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

"Hari ini baru bertanya syaratnya. Besok saya kembali lagi bawa berkas," kata Tumpal.

Ditanya mengenai latar belakang pekerjaan, Tumpal mengaku dirinya adalah auditor di Badan Tenaga Nuklir Nasional. Tumpal mengaku ia sudah 27 tahun bekerja di tempat tersebut.

Ini, kata Tumpal, bukan kali pertama ia mendaftar. Tahun lalu, menurut Tumpal ia ikut serta dalam pemilihan ketua KPK pengganti hingga tahap makalah.

Menurut Tumpal, jika ia terpilih menjadi pimpinan KPK, ia akan berkoordinasi dengan instansi hukum lainnya. Tumpal mengaku akan bertindak tegas terhadap para koruptor.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon