BKKBN: Lelaki Peserta KB Sangat Sedikit

Senin, 1 Oktober 2012 | 16:11 WIB
AI
B
Penulis: Antara/Ririn Indriani | Editor: B1
Seorang lelaki menunjukkan kartu keikutsertaannya dalam program KB.
Seorang lelaki menunjukkan kartu keikutsertaannya dalam program KB. (Antara)
Masih sangat sedikitnya jumlah lelaki yang menjadi peserta KB, karena kurangnya pengetahuan dan informasi mengenai manfaat KB lelaki.

Jumlah lelaki yang ikut dalam program keluarga berencana (KB), masih sangat sedikit.

Demikian yang dikemukakan oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Sugiri Syarief di Jakarta, Senin (1/10).

"Saat ini pelayanan KB di Indonesia belum sepenuhnya memperhatikan kesetaraan gender karena hampir seluruh peserta KB adalah perempuan," imbuhnya.
 
Sedangkan peserta KB lelaki, khususnya yang ikut vasektomi seusai data Survei Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2003, hanya sekitar 0,2 persen. Sedangkan data SDKI tahun 2007, hanya 0,3 persen.

Stagnasi kesertaan KB lelaki dengan metode vasektomi tersebut, lanjut Sugiri, disebabkan oleh beberapa alasan klasik tentang KB lelaki.

"Alasannya antara lain, kurangnya pengetahuan dan informasi, kurangnya kesadaran, kurangnya sosialisasi , promosi KB lelaki, dan kurangnya fasilitas pelayanan KB lelaki," katanya.

Untuk mengatasi hal tersebut dari segi fasilitas pelayanan, BKKBN pada tahun 2011 telah melaksanakan pelatihan bagi 1219 dokter dan telah terealisasi sebanyak 1184 dokter. "Namun dengan peningkatan kualitas dan jumlah dokter saja belum cukup. Dukungan dari berbagai elemen masyarakat sangatlah penting dalam meningkatkan kesertaan ber-KB," imbuh Sugiri.

Dia menambahkan, dukungan tidak hanya dari MUI saja, tapi juga forum umat beragama lain serta mitra kerja lain mempunyai tanggung jawab yang sama dalam meningkatkan kesertaan ber-KB terutama kaum lelaki dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.

Karena itu, Sugiri menyatakan penghargaannya terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memperbolehkan vasektomi asalkan dengan tujuan yang tidak menyalahi syariat.

Fatwa tersebut, menurutnya, menunjukkan komitmen MUI untuk bisa meningkatkan kepesertaan KB lelaki.

Dia menjelaskan, fatwa MUI memperbolehkan vasektomi dengan syarat untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat, tidak menimbulkan kemandulan permanen dan ada jaminan dapat dilakukan rekanalisasi. Selain itu, dapat mengembalikan fungsi reproduksi seperti semula serta tidak menimbulkan bahaya atau mudharat bagi yang bersangkutan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon