Saksi: Hartati Perintahkan Beri Rp 1 M untuk Bupati Buol
Senin, 1 Oktober 2012 | 20:36 WIB
Hartati Murdaya memerintahkan menyiapkan Rp 3 miliar yang akan diberikan kepada Amran karena sudah mengeluarkan HGU.
Sidang perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), dengan terdakwa General Manager PT Hardaya Inti Plantations (HIP), Yani Anshori, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/10)
Saksi yang dihadirkan yaitu Corporate Treasury PT Central Cipta Murdaya (CCM), Kirana Wijaya, mengaku bahwa bosnya, Siti Hartati Murdaya, berniat memberikan Rp 1 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu.
Kirana mengklaim, perintah Hartati untuk memberikan uang Rp1 miliar kepada Amran itu, berkaitan dengan keamanan perusahaan kelapa sawitnya di Buol.
Menurut Kirana, ia pernah menghubungi financial controller PT HIP, Arim, guna menyampaikan bahwa Hartati ingin bertemu Amran untuk membicarakan masalah keamanan tersebut. Dalam pembicaraan telepon tersebut, Kirana mengaku juga menyampaikan perintah Hartati agar jatah untuk Amran tidak dikurangi demi keamanan pabrik.
"Pak Arim yang menghubungi saya. Dia katakan, minta Rp1 miliar-nya dulu. Pak Arim menceritakan ke saya bahwa Bupati Buol minta uangnya dulu, padahal surat-surat belum ditandatangani," kata Kirana, yang mengaku tidak tahu proses penyerahan uang tersebut ke Amran.
Dalam dakwaan Yani Anshori, Hartati Murdaya memerintahkan menyiapkan Rp 3 miliar yang akan diberikan kepada Amran. Uang itu diberikan karena Amran sudah mengeluarkan HGU atas lahan seluas 4.500 hektar, dan tidak mengeluarkan HGU atas lahan seluas 75.090 hektar yang dimintakan oleh PT Sonekeling Buana.
Hartati Murdaya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk kasus yang sama.
Sidang perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng), dengan terdakwa General Manager PT Hardaya Inti Plantations (HIP), Yani Anshori, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/10)
Saksi yang dihadirkan yaitu Corporate Treasury PT Central Cipta Murdaya (CCM), Kirana Wijaya, mengaku bahwa bosnya, Siti Hartati Murdaya, berniat memberikan Rp 1 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu.
Kirana mengklaim, perintah Hartati untuk memberikan uang Rp1 miliar kepada Amran itu, berkaitan dengan keamanan perusahaan kelapa sawitnya di Buol.
Menurut Kirana, ia pernah menghubungi financial controller PT HIP, Arim, guna menyampaikan bahwa Hartati ingin bertemu Amran untuk membicarakan masalah keamanan tersebut. Dalam pembicaraan telepon tersebut, Kirana mengaku juga menyampaikan perintah Hartati agar jatah untuk Amran tidak dikurangi demi keamanan pabrik.
"Pak Arim yang menghubungi saya. Dia katakan, minta Rp1 miliar-nya dulu. Pak Arim menceritakan ke saya bahwa Bupati Buol minta uangnya dulu, padahal surat-surat belum ditandatangani," kata Kirana, yang mengaku tidak tahu proses penyerahan uang tersebut ke Amran.
Dalam dakwaan Yani Anshori, Hartati Murdaya memerintahkan menyiapkan Rp 3 miliar yang akan diberikan kepada Amran. Uang itu diberikan karena Amran sudah mengeluarkan HGU atas lahan seluas 4.500 hektar, dan tidak mengeluarkan HGU atas lahan seluas 75.090 hektar yang dimintakan oleh PT Sonekeling Buana.
Hartati Murdaya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk kasus yang sama.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




