Chevron Ajukan Penangguhan Penahanan Karyawan Mereka
Senin, 1 Oktober 2012 | 20:56 WIB
Perusahaan minyak terbesar di Indonesia itu siap memberikan uang jaminan untuk penangguhan penahanan karyawan mereka.
Todung Mulya Lubis selaku kuasa hukum PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menemui Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait upaya penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi bioremediasi.
Pertemuan itu berlangsung sekitar satu jam. Todung tiba di Kejagung sekitar pukul 16.30 WIB.
"Saya cuma minta kepada Kejaksaan Agung soal permohonan penangguhan penahanan terhadap para tersangka kasus bioremediasi yang sudah ditahan. Kan suratnya sudah dikirimkan ke Jampidsus pekan kemarin," kata Todung, di Jakarta, Senin (1/10).
Todung mengatakan, pihaknya bersedia memberikan sejumlah uang jaminan serta jaminan dari pihak keluarga tersangka dan perusahaan, jika penangguhan penahanan itu dikabulkan.
"Kami mohon dengan sangat kepada Kejaksaan, agar mempertimbangkan penangguhan penahanan. Mengingat Chevron selama ini sudah 85 tahun di Indonesia, telah memberikan 45% produksi minyak bumi, dan dalam 5 tahun ke depan akan menginvestasikan US$12 miliar. Jadi, Chevron tidak akan melanggar hukum," katanya.
Dalam pertemuan itu, kata Todung, Basrief hanya mendengarkan permohonan yang diajukannya. Basrief belum memberi tanggapan terkait permohonan itu.
"Jaksa Agung mendengarkan penjelasan dari saya, tapi tentu dia harus membaca suratnya. Jadi saya belum dapat jawaban (dari Jaksa Agung)," katanya.
Penyidik pidana khusus Kejagung menahan 6 dari 7 tersangka kasus bioremediasi Chevron pada Rabu (26/9). Lima tersangka berjenis kelamin laki-laki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan satu tersangka berjenis kelamin perempuan ditahan di Rutan Pondok Bambu.
Keenam tersangka itu, empat dari pihak Chevron yakni Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Provinsi Riau, Widodo, Team Leader SLS Migas, Kukuh, serta General Manager SLS Operation, Bachtiar Abdul Fatah.
Sedangkan dua tersangka dari pihak kontraktor adalah Direktur PT Green Planet Indonesia yakni Herlan dan Ricksy Prematuri.
Satu tersangka yang belum pernah menjalani pemeriksaan dan juga tidak hadir dalam pemeriksaan terakhir kemarin adalah General Manager SLN Operation, Alexiat Tirtawidjaja. Dia mengaku berhalangan hadir karena masih berada di Amerika Serikat (AS), untuk mendampingi suaminya yang menderita sakit.
Todung Mulya Lubis selaku kuasa hukum PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menemui Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait upaya penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi bioremediasi.
Pertemuan itu berlangsung sekitar satu jam. Todung tiba di Kejagung sekitar pukul 16.30 WIB.
"Saya cuma minta kepada Kejaksaan Agung soal permohonan penangguhan penahanan terhadap para tersangka kasus bioremediasi yang sudah ditahan. Kan suratnya sudah dikirimkan ke Jampidsus pekan kemarin," kata Todung, di Jakarta, Senin (1/10).
Todung mengatakan, pihaknya bersedia memberikan sejumlah uang jaminan serta jaminan dari pihak keluarga tersangka dan perusahaan, jika penangguhan penahanan itu dikabulkan.
"Kami mohon dengan sangat kepada Kejaksaan, agar mempertimbangkan penangguhan penahanan. Mengingat Chevron selama ini sudah 85 tahun di Indonesia, telah memberikan 45% produksi minyak bumi, dan dalam 5 tahun ke depan akan menginvestasikan US$12 miliar. Jadi, Chevron tidak akan melanggar hukum," katanya.
Dalam pertemuan itu, kata Todung, Basrief hanya mendengarkan permohonan yang diajukannya. Basrief belum memberi tanggapan terkait permohonan itu.
"Jaksa Agung mendengarkan penjelasan dari saya, tapi tentu dia harus membaca suratnya. Jadi saya belum dapat jawaban (dari Jaksa Agung)," katanya.
Penyidik pidana khusus Kejagung menahan 6 dari 7 tersangka kasus bioremediasi Chevron pada Rabu (26/9). Lima tersangka berjenis kelamin laki-laki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan satu tersangka berjenis kelamin perempuan ditahan di Rutan Pondok Bambu.
Keenam tersangka itu, empat dari pihak Chevron yakni Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Provinsi Riau, Widodo, Team Leader SLS Migas, Kukuh, serta General Manager SLS Operation, Bachtiar Abdul Fatah.
Sedangkan dua tersangka dari pihak kontraktor adalah Direktur PT Green Planet Indonesia yakni Herlan dan Ricksy Prematuri.
Satu tersangka yang belum pernah menjalani pemeriksaan dan juga tidak hadir dalam pemeriksaan terakhir kemarin adalah General Manager SLN Operation, Alexiat Tirtawidjaja. Dia mengaku berhalangan hadir karena masih berada di Amerika Serikat (AS), untuk mendampingi suaminya yang menderita sakit.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




