Ary Muladi divonis lima tahun

Selasa, 7 Juni 2011 | 16:05 WIB
JG
B
Penulis: Juan Ardya Guardiola | Editor: B1

Dakwaan merintangi penyidikan kasus korupsi KPK dinyatakan tidak terbukti.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutus Ary Muladi bersalah dan harus menjalani hukuman penjara lima tahun. Menurut Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut Nani Indrawati, Ary terbukti melakukan korupsi.
 
"Menyatakan terdakwa Ary Muladi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 Jo Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 20/2001," kata Hakim Nani dalam pembacaan putusan hari ini. 
 
Selain lima tahun penjara, Ary juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa KPK. Namun, menurut majelis hakim, Ary tidak terbukti  merintangi penyidikan KPK dalam kasus korupsi pengadaan Sistem Radio Komunikasi Terpadu di Departemen Kehutanan tahun 2007.
 
Keputusan majelis tersebut tidak diambil secara bulat, khususnya mengenai dakwaan merintangi penyidikan KPK. Menurut Nani, dirinya berbeda pendapat dengan anggota majelis lainnya karena dia berpendapat  Ary telah terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi penyidikan KPK. 
 
Nani mengatakan berdasarkan keterangan saksi Anggodo Wijodjo dan Putranefo Prayugo dalam persidangan, Anggodo mengaku meminta tolong Ary untuk menyerahkan uang sebesar Rp 5,15 miliar kepada pimpinan KPK. Ary kemudian mengaku sudah menyerahkan uang tersebut melalui seseorang bernama Yulianto.
 
Fakta tersebut, kata Nani, membuktikan bahwa unsur merintangi penyidikan KPK terbutki. Hala itu dikarenakan pemberian uang dari Anggodo kepada pimpinan KPK dimaksudkan untuk melokalisir kasus agar tidak melebar ke kakaknya, yaitu Anggoro Widjojo. 
 
"Akibat adanya dugaan penerimaan uang ini, dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto  menjadi tersangka. Maka pengembangan kasus itu jadi terhambat," kata Hakim Nani. 
 
Di dalam pertimbangan putusan, disebutkan hal yang memberatkan sehingga Ary dihukum lima tahun penjara karena Ary dinilai telah berbohong mengenai sosok Yulianto yang hingga kini keberadaannya tidak jelas. Selain itu, Ary juga dianggap sudah mencoreng citra baik KPK.
 
Ary dan kuasa hukumnya menyatakan masih berpikir-pikir terlebih dahulu atas putusan tersebut. Demikian pula Jaksa KPK, Suwarji juga menyatakan hal yang sama. "Dessenting [perbedaan pendapat] sudah menyatakan terbukti. Ini artinya ketua majelis hakim menyatakan kalau pasal merintangi penyidikan KPK terbukti," kata Suwarji usai sidang.
 
Ary Muladi, didakwa melakukan upaya untuk menyuap pimpinan dan penyidik KPK sebesar Rp 5,1 miliar. Upaya penyuapan itu dilakukan bersama-sama dengan Anggodo Widjojo dan Anggoro Widjojo, Direktur PT Masaro sekaligus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Sistem Radio Komunikasi Terpadu [SKRT] di Departemen Kehutanan tahun 2007.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon