Panwaslu DKI Resmi Laporkan Joki dalam Pemilukada

Sabtu, 6 Oktober 2012 | 11:48 WIB
BB
B
Penulis: Bayu Marhaenjati/ Whisnu Bagus | Editor: B1
Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan rekapitulasi perolehan surat suara Pemilukada DKI Jakarta di kantor Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat. FOTO: Safir Makki/ JAKARTA GLOBE
Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan rekapitulasi perolehan surat suara Pemilukada DKI Jakarta di kantor Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat. FOTO: Safir Makki/ JAKARTA GLOBE
Tiga orang itu mendatangi TPS 08, Pasar Baru, Sawah Besar, di Jakarta Pusat.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta resmi melaporkan tiga orang mahasiswi yang diduga melakukan praktik joki dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) DKI Jakarta 2012.

"Ya, semalam (Jumat 5 Oktober) sudah dibuat laporan resminya ke Polda Metro Jaya. Selain itu, kami juga sudah membuat laporan dugaan kampanye hitam dalam selebaran dan buku di daerah Gunung Sahari, Kamis (4/10) lalu," ujar Ramdansyah, kepada Beritasatu.com, Sabtu (6/10).

Dikatakan Ramdansyah, pihaknya melaporkan tiga orang yang diduga menggantikan orang lain dalam pencoblosan tanggal 20 September 2012. "Ada tiga yang dilaporkan. Kalau nanti ada perkembangan, penyuruhnya juga bisa dikenakan," tambahnya.

Ramdansyah menuturkan, kronologis kejadian berawal ketika tiga orang itu mendatangi TPS 08, Pasar Baru, Sawah Besar, di Jakarta Pusat.

"Ketiganya datang membawa formulir C-6 ke TPS 08. Namun, ketika petugas KPPS menanyakan nama lengkap dan tanda lahir, mereka tak bisa menjawab. Petugas kan tahu siapa warga di sekitar lingkungan pemilihan. Lalu, diperiksa KTP mereka, berbeda. Namanya tak masuk dalam DPT," terang Ramdansyah.

Ramdansyah melanjutkan, petugas KPPS langsung melaporkannya kepada Panwaslu. Kemudian, Panwaslu melakukan pemeriksaan selama 14 hari kerja."Setelah itu kami limpahkan berkas dan membuat laporan," ungkapnya.

Dalam proses pemeriksaan, kata Ramdansyah, diketahui ketiganya mendapatkan formulir C-6 itu dari seseorang berinisial H.

"H memiliki formulir C-6. Itu milik anaknya. Namun karena anaknya tak bisa memilih, kemudian ditawarkan kepada ketiganya untuk mencoblos," paparnya.

Ramdansyah mengatakan, dalam laporan, para joki itu dikenakan Pasal 117 ayat 3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan ancaman paling lama satu bulan penjara.

Saat dihubungi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Pol) Rikwanto, membenarkan adanya laporan tersebut. "Pertama pelimpahan berkas dari Panwaslu, kemudian membuat laporan," katanya.

 


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon