Ketahuan "Pakai" PSK di Bawah Umur, Seorang Lelaki Ditangkap Polisi

Senin, 8 Oktober 2012 | 19:36 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (Istimewa)
Lelaki berusia 33 tahun itu ketahuan membayar seorang PSK yang masih berusia 17 tahun dengan bayaran S$450 short time.

Seorang insinyur dari perusahaan ternama menjadi orang keduabelas yang ditahan karena ketahuan menggunakan jasa PSK (pekerja seks komersial) di bawah umur untuk memuaskan nafsunya.

Lelaki warga Singapura bernama Lee Tian Song tersebut dijatuhi hukuman selama 10 minggu, Senin kemarin. Karyawan swasta berusia 33 tahun itu ketahuan membayar seorang PSK yang masih berusia 17 tahun dengan bayaran S$450 short time, 26 September lalu di hotel Bencoolen Street.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Lee mengungkapkan, jika kliennya tidak menyadari jika PSK yang dibawanya masih berusia di bawah 18 tahun.

Di Singapura, hukuman maksimal bagi pengguna jasa PSK di bawah umur adalah tujuh tahun dan denda.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon