Mensesneg Bantah SBY Batasi Wewenang KPK Sidik Polri
Selasa, 9 Oktober 2012 | 15:46 WIB
Sudi menjelaskan pernyataan SBY itu hanya sebatas soal penyidikan kasus korupsi Simulator SIM.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi membantah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membatasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi pengadaan barang.
Menurut Sudi, yang disebutkan oleh SBY dalam keterangan pers semalam terkait dengan kasus korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri.
”Tidak (ada pengebirian kewenangan KPK). Itu sudah koordinasi teknis. Ini jadi masalah simulator. Sesuai mekanisme merujuk pada UU, peraturan pemerintah dan MoU mereka (KPK dan Polri),” kata dia, kepada wartawan, di Markas Besar TNI, Cilangkap, hari ini.
Sudi mengatakan di dalam UU No. 30/2002 tentang KPK beserta Peraturan Pemerintah sudah sangat jelas. Jika ada kasus korupsi pengadaan barang dan jasa lain di tubuh Polri, KPK tetap bisa memeriksanya.
”Tidak perlu lagi (mulai dari awal), kemarin disebutkan masalah yang simulator, tentu aksi lain merujuk kepada UU dan PP,” imbuh Mensesneg itu.
Seperti diketahui, SBY menginstruksikan agar penanganan kasus korupsi korupsi di Korlantas Polri diserahkan kepada KPK dan tidak dipecah penangananya bersama Kepolisian RI.
”Sedangkan jika ada kasus yang berbeda, tetapi terkait dengan penyimpangan pengadaan barang di jajaran Polri, saya dukung untuk ditangani Polri,” kata SBY dalam pidatonya semalam.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi membantah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membatasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi pengadaan barang.
Menurut Sudi, yang disebutkan oleh SBY dalam keterangan pers semalam terkait dengan kasus korupsi Simulator SIM di Korlantas Polri.
”Tidak (ada pengebirian kewenangan KPK). Itu sudah koordinasi teknis. Ini jadi masalah simulator. Sesuai mekanisme merujuk pada UU, peraturan pemerintah dan MoU mereka (KPK dan Polri),” kata dia, kepada wartawan, di Markas Besar TNI, Cilangkap, hari ini.
Sudi mengatakan di dalam UU No. 30/2002 tentang KPK beserta Peraturan Pemerintah sudah sangat jelas. Jika ada kasus korupsi pengadaan barang dan jasa lain di tubuh Polri, KPK tetap bisa memeriksanya.
”Tidak perlu lagi (mulai dari awal), kemarin disebutkan masalah yang simulator, tentu aksi lain merujuk kepada UU dan PP,” imbuh Mensesneg itu.
Seperti diketahui, SBY menginstruksikan agar penanganan kasus korupsi korupsi di Korlantas Polri diserahkan kepada KPK dan tidak dipecah penangananya bersama Kepolisian RI.
”Sedangkan jika ada kasus yang berbeda, tetapi terkait dengan penyimpangan pengadaan barang di jajaran Polri, saya dukung untuk ditangani Polri,” kata SBY dalam pidatonya semalam.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




