Batas Waktu Polri Buat 5 Penyidik KPK Batal

Selasa, 9 Oktober 2012 | 17:32 WIB
FC
B
Penulis: Farouk Arnaz/ Wisnu Cipto | Editor: B1
Sejumlah Tim Penyidik KPK memeriksa dokumen di Kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Jakarta, Selasa (31/7). Pemeriksaan dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan simulator SIM kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011. F
Sejumlah Tim Penyidik KPK memeriksa dokumen di Kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Jakarta, Selasa (31/7). Pemeriksaan dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan simulator SIM kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011. F (Antarafoto)
Kelima penyidik Polri yang ditugaskan di KPK itu sebelumnya dianggap mbalelo.

Polri menegaskan deadline, atau batas waktu untuk kelima orang penyidik polisi yang ditugaskan di KPK paling lambat besok harus sudah melapor ke Mabes Polri dianggap tak berlaku lagi.

Kelima penyidik Polri itu sebelumnya dianggap mbalelo karena telah habis masa dinasnya di KPK tapi tapi tidak juga segera melapor ke Polri.
 
"Pengaturan penyidik Polri yang ditempatkan di KPK akan ada aturan yang akan dikeluarkan. Semuanya akan dikoordinasikan dengan baik. Revisi PP 63 akan dikomunikasikan (dengan KPK) sehingga kontennya bisa mencakup semuanya," Kadiv Humas Polri Brigjen Suhardi Alius, di Jakarta, hari ini.
 
Terkait proses hukum pada  penyidik KPK bernama Kompol Novel Baswedan, Suhardi menegaskan Polri tetap akan dilakukan dengan cara yang lebih  beretika. Sebelumnya presiden mengatakan jika momentum dan waktu dalam penanganan kasus Novel ini tidak tepat.
 
Presiden telah memberikan perintah dengan lima kesimpulan terkait perselisihan KPK dan Polri. Salah satunya mengarahkan agar Polri dan KPK mengatur kembali kesepakatan soal penyidik.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon