Dua Jaksa Pemeras Diberhentikan Sementara

Rabu, 10 Oktober 2012 | 15:57 WIB
EN
B
Penulis: Ezra Sihite/ Ratna Nuraini | Editor: B1
Wakil Jaksa Agung Darmono
Wakil Jaksa Agung Darmono (Antara)
Dibekuk tim Satgas Jamwas Kejaksaan Agung atas laporan pihak dari perusahaan.

Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan penahanan dua jaksa pemeras akan disusul dengan pemberhentian sementara keduanya. Sementara itu, untuk pemberhentian dengan tidak hormat kata dia menunggu putusan tetap pengadilan atau putusan inkrach.

"Setiap jaksa yang dilakukan penahanan itu akan disusul dengan pemberhentian sementara," kata Darmono di gedung Parlemen, Senayan, hari ini.

Saat ini kasus pemerasan jaksa yang tertangkap tangan beraksi di kawasan Jakarta Selatan itu sedang ditangani oleh bagian pidana khusus Gedung Bundar.
 
"Secara lengkap akan disampaikan kemudian terhadap kasus itu telah diserahkan kepada jampidsus akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Darmono lagi.

Hal tersebut disampaikan Darmono penyusul penangkapan dua jaksa yang pada Senin (8/10) tertangkap di kawasan Cilandak Town Square melakukan pemerasan. Keduanya dan salah satu staf dibekuk tim Satgas Jamwas Kejaksaan Agung atas laporan pihak dari perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon